Madiun (23/11/2022)
Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun atas perkara cerai gugat dengan mediator A. Khotamil Anam, S.H.I. CM. telah berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat, dan atas keberhasil mediasi, Penggugat bersedia rukun kembali dengan Tergugat dan menyatakan mencabut perkaranya tanggal 23 November 2022. Semoga rumah tangga Penggugat dan Tergugat menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warrohmah. Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi oleh karena merupakan tugas hakim mediator. Semoga makin banyak mediasi yang akan berhasil di masa mendatang dan kami akan terus mendamaikan pihak-pihak yang berselisih.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa dengan bantuan hakim mediator atau non hakim sehingga para pihak dalam menyelesaiakan perkara, mediator diharapkan menjadi orang penengah dan dapat memberikan pandangan serta dampak perceraian, pemberian konsultasi dan mendamaikan para pihak. Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara. Para Pihak dengan bantuan mediator hakim maupun non-hakim menuangkan kesepakatan perdamaian secara tertulis. Kesepakatan Perdamaian tersebut kemudian ditandatangani oleh Para Pihak dan mediator.
Untuk kedepannya para Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Madiun baik mediator dari unsur hakim maupun yang non hakim diharapkan terus berupaya semaksimal mungkin meningkatkan keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi. Monitoring dan evaluasi (monev) antara Pengadilan Agama Kab. Madiun dengan para mediator yang selama ini dilaksanakan secara berkala diharapkan mampu menciptakan strategi baru yang bertujuan meningkatkan keberhasilan dalam proses mediasi. MFA