img-logo img-logo
PA SITUBONDO MENGIKUTI MONITORING OLEH KORWIL TERKAIT KETEPATAN JURNAL AKRUAL KEKURANGAN GAJI HAKIM
PA SITUBONDO MENGIKUTI MONITORING OLEH KORWIL TERKAIT KETEPATAN JURNAL AKRUAL KEKURANGAN GAJI HAKIM
Tanggal Rilis Berita : 16 April 2026, Pukul 07:34 WIB, Telah dilihat 18 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Rabu, 15 April 2026, Pengadilan Agama Situbondo kembali mengikuti kegiatan monitoring yang berfokus pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan. Kegiatan tersebut diikuti oleh Merinta Prameswari, S.A., yang bertugas dalam pengelolaan administrasi keuangan. Monitoring ini dilaksanakan oleh koordinator wilayah (korwil) guna memastikan ketepatan jurnal akrual, khususnya terkait kekurangan gaji hakim. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting. Bertempat di ruang kesekretariatan, kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi laporan keuangan instansi.

WhatsApp Image 2026 04 15 at 14.59.07 2

Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Ignasia Sekar yang memberikan pemaparan secara detail dan sistematis. Ia menjelaskan bahwa ketepatan dalam penyusunan jurnal akrual sangat krusial untuk mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Kesalahan dalam pencatatan dapat berdampak pada laporan keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian dan pemahaman yang baik dari para pengelola keuangan. Materi disampaikan dengan disertai contoh kasus yang sering terjadi di satuan kerja. Hal ini membantu peserta dalam memahami potensi kesalahan dan cara menghindarinya.

WhatsApp Image 2026 04 15 at 14.59.07 1

Fokus utama dalam monitoring ini adalah pembahasan terkait ketepatan jurnal akrual atas kekurangan gaji hakim. Narasumber menekankan bahwa setiap kekurangan pembayaran harus dicatat dengan benar sesuai dengan prinsip akuntansi berbasis akrual. Hal ini bertujuan agar kewajiban yang belum dibayarkan tetap tercermin dalam laporan keuangan. “Jurnal akrual harus disusun secara tepat agar tidak menimbulkan selisih dalam laporan keuangan,” ujar Ignasia Sekar. Pernyataan tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh peserta. Ketepatan pencatatan menjadi kunci dalam menjaga integritas data keuangan.

Selain itu, kegiatan ini juga membahas persiapan dalam melakukan jurnal koreksi pada periode 14 apabila terjadi kesalahan input jurnal akrual. Peserta diberikan pemahaman mengenai kapan dan bagaimana jurnal koreksi harus dilakukan. Narasumber menjelaskan bahwa periode 14 merupakan periode khusus yang digunakan untuk melakukan penyesuaian. Oleh karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara tepat dan sesuai prosedur. “Periode 14 menjadi kesempatan terakhir untuk melakukan koreksi, sehingga harus dimanfaatkan dengan benar,” jelasnya. Penjelasan ini memberikan gambaran penting bagi peserta dalam mengantisipasi kesalahan pencatatan.