PA Kab. Kediri Melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kab. Kediri
KEDIRI - Hari Jumat, Tanggal 25 November 2022. Pengadilan Agama Kabupaten Kediri melaksanakan agenda Pemeriksaan Setempat. Agenda tersebut dilaksanakan di Balai Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Agenda tersebut dimulai pukul 09.00 WIB waktu setempat.
Pemeriksaan Setempat dari Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Drs. Agus Suntono, M.H.I. Kemudian untuk Hakim Anggota Majelis yaitu Yang Mulia Drs. Munasik, M.H. dan Yang Mulia Arudji, S.H., M.H. Sedangkan untuk Panitera Pengganti adalah Bapak Suko, S.H., dan PPNPN, Bapak Ahmad Andy In'am Azhari, S.H.
Pemeriksaan Setempat (descente) atau dalam bahasa Belanda disebut Gerechtelijke Plaatsopneming ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Berdasarkan pengertian tersebut, bahwa pada dasarnya pemeriksaan setempat itu adalah pemeriksaan perkara dalam persidangan, namun demikian pemeriksaan perkara tersebut dilaksanakan di luar gedung Pengadilan di tempat objek sengketa itu berada. Pada umumnya yang diperiksa adalah objek berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan sebagainya, yang disengketakan dalam suatu perkara.
Tim IT PA.Kab. Kediri @2022