Malang, 16 Maret 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang pada Senin (16/3/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 14.30 WIB di Kantor Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur ini difokuskan pada upaya menekan angka dispensasi kawin di masyarakat. Penyuluhan hukum ini menjadi langkah preventif dalam memberikan pemahaman terkait dampak pernikahan usia dini. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait pernikahan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Sutikno, S.Ag., M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan materi terkait ketentuan hukum dispensasi kawin serta faktor-faktor yang menyebabkan tingginya pengajuan dispensasi. Selain itu, dijelaskan pula dampak sosial, psikologis, dan hukum dari pernikahan usia dini. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif sehingga masyarakat dapat memahami isu tersebut secara lebih komprehensif.
Dalam kesempatan tersebut, Sutikno, S.Ag., M.H. menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam menekan angka dispensasi kawin. “Upaya menekan angka dispensasi kawin tidak hanya menjadi tanggung jawab pengadilan, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan kesiapan usia, mental, dan ekonomi sebelum melangsungkan pernikahan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan angka dispensasi kawin dapat ditekan secara signifikan.

Lebih lanjut, kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Penyuluhan hukum diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam membangun generasi yang lebih siap dan berkualitas. Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus melakukan edukasi hukum secara berkelanjutan di berbagai wilayah. Dengan demikian, tercipta masyarakat yang sadar hukum serta mampu mengambil keputusan yang tepat dalam kehidupan berkeluarga.