Malang, 17 April 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus berkomitmen mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat melalui penyelenggaraan sidang di luar gedung. Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WIB dan dilaksanakan di Kantor Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, sebagai bentuk inovasi pelayanan yang responsif dan inklusif. Sidang di luar gedung ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh keadilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan. Antusiasme masyarakat Desa Belung terlihat dari kehadiran para pihak yang mengikuti persidangan dengan tertib dan lancar.

Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 18 perkara yang disidangkan, terdiri dari perkara permohonan dan gugatan. Seluruh proses persidangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Majelis hakim, panitera, serta petugas terkait menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas layanan tetap terjaga meskipun sidang dilaksanakan di luar gedung pengadilan.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam hal efisiensi waktu dan biaya. Para pihak tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan yang berada di pusat kabupaten. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat sekitar. Kehadiran pengadilan di tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Panitera Muda Permohonan - Bapak Hatta Purnamaraya, S.I.Kom., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sidang di luar gedung merupakan bentuk komitmen pelayanan prima kepada masyarakat. Menurut beliau inovasi ini sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan peradilan. Beliau menegaskan bahwa kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan sidang. “Dengan demikian, masyarakat tetap mendapatkan kepastian hukum yang adil dan transparan” tegas beliau.