Selasa, 05 Mei 2026, Mahasiswi PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Wildayanti, melaksanakan kegiatan penelitian di Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas akhir dalam rangka memperdalam pemahaman di bidang hukum keluarga Islam. Penelitian yang diangkat berfokus pada tema hak asuh anak yang kerap menjadi isu penting dalam perkara perceraian. Kehadiran Wildayanti disambut dengan baik oleh pihak pengadilan. Proses penelitian berlangsung tertib dan mengikuti prosedur yang berlaku. Suasana kegiatan berlangsung kondusif dan penuh semangat akademis.

Dalam pelaksanaan penelitian tersebut, Wildayanti melakukan wawancara langsung dengan Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Rusdiansyah, S.Ag., M.H. Wawancara dilaksanakan di ruang Wakil Ketua dengan suasana yang nyaman dan terbuka. Rusdiansyah memberikan penjelasan mendalam terkait praktik penanganan perkara hak asuh anak di pengadilan. Ia juga menguraikan berbagai pertimbangan hukum yang digunakan dalam memutus perkara tersebut. Penjelasan tersebut memberikan gambaran nyata bagi peneliti. Wildayanti tampak aktif dalam menggali informasi selama wawancara berlangsung.

Tema hak asuh anak dipilih karena memiliki relevansi tinggi dengan kondisi sosial masyarakat saat ini. Dalam banyak perkara perceraian, hak asuh anak sering menjadi persoalan yang kompleks dan sensitif. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif baik dari aspek hukum maupun kemanusiaan. Rusdiansyah menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. “Dalam memutus perkara hak asuh anak, hakim selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya. Pernyataan tersebut menjadi poin penting dalam penelitian ini.
Lebih lanjut, Rusdiansyah menjelaskan bahwa hakim tidak hanya melihat aspek formal hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi psikologis dan lingkungan anak. Ia menambahkan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda. “Hakim harus cermat dalam menilai fakta persidangan agar putusan yang diambil benar-benar adil,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa putusan tidak dapat digeneralisasi begitu saja. Pendekatan yang digunakan harus bersifat kasuistik. Penjelasan tersebut menambah wawasan peneliti secara mendalam.