Kraksaan, 06 Mei 2026 - Kunjungan Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember, Zainal Abidin, S.H.I., M.H., beserta tim ke Pengadilan Agama Kraksaan berlangsung pada Rabu, 06 Mei 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang kerja Wakil Ketua Pengadilan Agama Kraksaan dalam suasana penuh keakraban dan profesionalitas. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Soleh, Lc., M.A., bersama Panitera Drs. Masyhudi, M.H.E.S., serta Plt. Sekretaris Amsaliya Khurun Ainun, S.H., M.H. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kerja sama sekaligus evaluasi layanan bantuan hukum yang telah berjalan.

LKBHI UIN KHAS Jember merupakan lembaga penyedia jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kraksaan. Dalam pelaksanaannya, lembaga ini bertugas memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Lembaga ini juga memiliki tanggung jawab penting dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Tim LKBHI hadir tidak hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga menjalankan tugas dari pimpinan lembaga untuk melakukan inspeksi mendadak. Inspeksi ini bertujuan menilai secara langsung kinerja petugas Posbakum dalam memberikan layanan kepada masyarakat serta memastikan bahwa pelayanan yang diberikan tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Selain melakukan peninjauan, kunjungan ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi dan penyampaian masukan dari pihak Pengadilan Agama Kraksaan. Secara umum, pelayanan Posbakum dinilai telah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan. Namun demikian, terdapat beberapa catatan penting yang disampaikan oleh para hakim melalui Wakil Ketua Pengadilan. Salah satu poin utama adalah perlunya peningkatan kualitas penyusunan gugatan atau permohonan agar lebih jelas, rinci, dan mudah dipahami.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kraksaan menyampaikan bahwa ketelitian dalam penyusunan dokumen hukum sangat penting untuk memperlancar proses persidangan. “Kami berharap petugas Posbakum dapat lebih rinci dalam menyusun gugatan, misalnya dalam perkara yang melibatkan anak, harus dijelaskan secara jelas mengenai pengasuhan anak setelah perceraian,” ujarnya. Pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi tim LKBHI untuk meningkatkan kualitas layanan mereka. Dengan adanya masukan ini, diharapkan sinergi antara LKBHI UIN KHAS Jember dan Pengadilan Agama Kraksaan semakin kuat dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.