Pada hari Selasa, 2 Juni 2026, bertempat di lobi Kepaniteraan Pengadilan Agama Lumajang, Panitera Muda Gugatan, H. Achmad Chozin, S.H., menerima kunjungan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka konsultasi terkait penanganan perkara wali adhol. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat koordinasi antarinstansi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, berbagai aspek mengenai prosedur dan mekanisme perkara wali adhol menjadi topik utama pembahasan. H. Achmad Chozin, S.H., memberikan penjelasan mengenai kewenangan Pengadilan Agama serta tahapan yang harus ditempuh dalam proses pengajuan perkara. “Konsultasi seperti ini sangat penting untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar H. Achmad Chozin, S.H. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan hukum dan administrasi.
Kepala KUA Kecamatan Jatiroto menyampaikan apresiasi atas sambutan dan informasi yang diberikan oleh Pengadilan Agama Lumajang. Menurutnya, konsultasi tersebut sangat membantu dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perkara wali adhol. “Kami memperoleh banyak informasi yang bermanfaat sebagai bekal dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya. Diskusi berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab terkait berbagai permasalahan yang sering ditemui di lapangan.

Melalui kegiatan konsultasi ini, diharapkan hubungan koordinasi antara Pengadilan Agama Lumajang dan KUA Kecamatan Jatiroto semakin erat. Sinergi yang baik antarinstansi akan mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, efektif, dan responsif. Selain menjadi sarana bertukar informasi, kegiatan ini juga memperkuat komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan adanya kerja sama yang berkelanjutan, pelayanan di bidang hukum keluarga Islam diharapkan dapat semakin optimal.