img-logo img-logo
Studi Lapangan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan di Pengadilan Agama Pasuruan
Studi Lapangan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan di Pengadilan Agama Pasuruan
Tanggal Rilis Berita : 11 Juni 2026, Pukul 16:24 WIB, Telah dilihat 10 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pasuruan

Pasuruan, 10 Juni 2026 – Pengadilan Agama Pasuruan menerima kunjungan studi lapangan mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Moh. Taufiq pada Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengalaman langsung kepada mahasiswa mengenai sistem peradilan, khususnya alur penanganan perkara di lingkungan Pengadilan Agama. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, A. Zahri, S.H., M.H.I., yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya studi lapangan tersebut sebagai bagian dari penguatan pemahaman hukum bagi mahasiswa.

Whats-App-Image-2026-06-10-at-11-55-16-2

"Studi lapangan seperti ini menjadi sarana yang sangat baik bagi mahasiswa untuk melihat secara langsung bagaimana teori yang dipelajari di kampus diterapkan dalam praktik peradilan. Kami berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan dan memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai proses beracara di Pengadilan Agama," ujarnya. Selanjutnya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, Makhmud, S.Ag., M.H., memberikan pemaparan mengenai tugas dan fungsi Pengadilan Agama serta tahapan pemeriksaan perkara di persidangan."Mahasiswa perlu memahami bahwa setiap perkara yang masuk ke pengadilan memiliki prosedur yang harus dilalui sesuai ketentuan hukum acara. Dengan memahami alur tersebut, mahasiswa akan memperoleh gambaran nyata mengenai praktik peradilan yang sesungguhnya," jelasnya.

Materi kemudian dilanjutkan oleh Panitera Pengadilan Agama Pasuruan, Mochammad Agus Syamsul Arief, S.H., yang menjelaskan peran kepaniteraan dalam mendukung proses penyelesaian perkara. "Kepaniteraan menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan peradilan. Mulai dari pendaftaran perkara, administrasi persidangan, hingga penyelesaian administrasi pascaputusan, seluruhnya harus dilaksanakan secara tertib dan profesional," terangnya. Sementara itu, Sekretaris Pengadilan Agama Pasuruan, Lukmanul Hakim, S.E., S.H., memaparkan dukungan kesekretariatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Pelayanan publik yang berkualitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan peradilan yang modern dan terpercaya," ungkapnya. Pada kesempatan yang sama, Panitera Muda Hukum, Nasaritha Randhitia Permata, S.H., M.H., menjelaskan mengenai pengelolaan produk hukum, dokumentasi perkara, dan keterbukaan informasi publik di pengadilan. "Masyarakat saat ini dapat mengakses berbagai informasi pengadilan secara lebih mudah. Oleh karena itu, pengelolaan dokumentasi hukum harus dilakukan secara akurat dan bertanggung jawab," tuturnya. Mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mengenai teknis penanganan perkara dari Panitera Muda Gugatan, Ricky Rizky Rachmawan, S.H., M.H., dan Panitera Muda Permohonan, Ila Pujiastuti, S.H.I. Keduanya memaparkan perbedaan prosedur antara perkara gugatan dan perkara permohonan yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait praktik persidangan, administrasi perkara, hingga pemanfaatan layanan elektronik dalam sistem peradilan. Salah seorang mahasiswa peserta studi lapangan menyampaikan kesan positifnya terhadap kegiatan tersebut. "Kami sangat terbantu dengan adanya studi lapangan ini karena dapat melihat langsung proses kerja di Pengadilan Agama. Penjelasan dari para pimpinan dan pejabat pengadilan memberikan pemahaman yang lebih mendalam dibandingkan hanya mempelajari teori di kelas," ujarnya.

Melalui kegiatan studi lapangan ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dunia peradilan serta mampu menghubungkan teori hukum dengan praktik yang berlangsung di lembaga peradilan. Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Pasuruan dengan seluruh peserta studi lapangan sebagai bentuk dokumentasi dan kenang-kenangan atas terlaksananya kegiatan tersebut.