Bangkalan — Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara Nomor 469/Pdt.G/2026/PA.Bkl terkait sengketa harta bersama pada Jumat, 3 Juli 2026. Pemeriksaan setempat dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek sengketa sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara secara objektif dan berkeadilan.

Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Nurul Laily, S.Ag., M.H., didampingi Hakim Anggota Drs. Farihin, S.H. dan Indra Purnama Putra, S.H.I., S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Pengganti Utik Inayatin, S.Ag., M.H. yang mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan di lapangan. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat, Majelis Hakim melakukan pengamatan secara langsung terhadap objek yang menjadi pokok sengketa serta mencocokkan kondisi riil di lapangan dengan alat bukti dan keterangan yang telah diajukan selama proses persidangan. Pemeriksaan ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memperoleh keyakinan yang lebih utuh mengenai fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara. Dengan demikian, proses pembuktian dapat berlangsung secara lebih komprehensif dan objektif.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu instrumen dalam hukum acara perdata yang memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk melihat secara langsung objek sengketa apabila dipandang perlu. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam proses pemeriksaan perkara hingga pengambilan putusan. Pelaksanaan descente juga mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Bangkalan dalam mewujudkan proses peradilan yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Agama Bangkalan terus berupaya menjaga kualitas pemeriksaan perkara dengan mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan tanpa mengurangi ketelitian dalam menemukan fakta hukum. Setiap tahapan persidangan dilaksanakan secara cermat untuk menjamin terpenuhinya rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Bangkalan dalam memberikan pelayanan peradilan yang berintegritas dan berorientasi pada pencari keadilan.