Probolinggo, 10 Juli 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti Diskusi Hukum se-Koordinator Wilayah Malang yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya bertempat di Probolinggo. Kegiatan ini mengusung tema "Penguatan Wawasan Keilmuan dan Kompetensi Teknis Yudisial yang Berkeadilan dalam Mewujudkan Peradilan Agama yang Bermartabat." Diskusi hukum tersebut menjadi forum strategis bagi aparatur peradilan agama untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas yustisial. Partisipasi PA Kab. Malang dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di lingkungan peradilan agama.

Delegasi Pengadilan Agama Kabupaten Malang dipimpin langsung oleh Ketua, Drs. Amar Hujantoro, M.H., didampingi Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris. Turut hadir pula para hakim, panitera muda, panitera pengganti, serta Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP). Kehadiran unsur pimpinan beserta aparatur teknis tersebut menunjukkan keseriusan satuan kerja dalam mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang yustisial. Seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan dengan antusias sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme aparatur peradilan.
Selama diskusi berlangsung, berbagai isu hukum aktual dibahas secara komprehensif dengan mengedepankan pendekatan ilmiah dan praktik peradilan yang berkembang. Forum ini menjadi wadah bagi para hakim dan aparatur teknis untuk bertukar pengalaman, menyampaikan pandangan, serta mendiskusikan berbagai permasalahan hukum yang ditemui dalam penanganan perkara. Selain memperkaya wawasan keilmuan, kegiatan ini juga bertujuan membangun kesamaan persepsi dalam penerapan hukum agar tercipta putusan yang berkualitas, konsisten, dan berkeadilan. Melalui diskusi yang interaktif, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terhadap dinamika hukum yang terus berkembang.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang - Drs. Amar Hujantoro, M.H., menyampaikan bahwa forum diskusi hukum merupakan sarana yang sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur peradilan, khususnya dalam bidang teknis yudisial. Menurut beliau, harmonisasi pemahaman hukum di antara satuan kerja akan berdampak positif terhadap kualitas pemeriksaan, penyelesaian perkara, dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Beliau berharap seluruh peserta dapat mengimplementasikan ilmu, pengalaman, dan hasil diskusi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga mampu menghadirkan putusan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mencerminkan rasa keadilan. Komitmen untuk terus belajar dan memperkuat kompetensi menjadi pondasi utama dalam mewujudkan peradilan agama yang modern dan berintegritas.