Pengadilan Agama Tulungagung kembali menghadirkan layanan peradilan yang dekat dengan masyarakat melalui pelaksanaan Sidang Keliling di Gedung Serbaguna Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (31/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Tulungagung dalam memberikan kemudahan akses terhadap layanan hukum, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan untuk memperoleh pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Sidang keliling dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Drs. H. Imam Rosidin, M.H., didampingi Anggota Majelis Hakim Dr. Dra. Hj. Munadhiroh, S.H., M.H., dan Dra. Istiani Farda. Turut mendukung jalannya persidangan, Panitera Pengganti Endah Dwi Wahyuni, S.Pd., S.H., M.Pd., Pejabat Penanggung Jawab Jimmy Jannatino, S.H.I., Jurusita Pengganti Lilik Insiyati, S.Ag., Petugas Administrasi Dita Amelia, S.Ak., serta Petugas Keamanan Sidang dan Sumpah Muhammad Hamim, S.H.I., M.H. Kehadiran seluruh tim memastikan setiap tahapan persidangan berlangsung sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan pelayanan prima.

Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib, lancar, dan mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Dukungan Pemerintah Desa Karangtalun turut memberikan kontribusi besar terhadap kelancaran kegiatan. Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim menetapkan satu perkara perubahan nama pada akta cerai, menetapkan satu perkara dispensasi kawin, memutus satu perkara cerai gugat, memediasi satu perkara cerai gugat, menunda satu perkara penetapan perubahan nama pada akta nikah, serta menunda empat perkara cerai gugat hingga jadwal persidangan berikutnya. Seluruh perkara ditangani secara cermat dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.

Pengadilan Agama Tulungagung terus berupaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah kehidupan bermasyarakat. Diharapkan kegiatan ini mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya bagi masyarakat di Kecamatan Kalidawir dan sekitarnya, serta menjadi sarana efektif dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat