Surabaya, 7/12/2022
Pengadilan Agama Surabaya menghadiri rapat koordinasi pemenuhan hak sipil anak yang diadakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada hari Rabu (7/12/2022) yang bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemkot Surabaya. Hadir mewakili PA Surabaya adalah Wakil Ketua, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si..
Rapat koordinasi dihadiri sejumlah dinas dan stakeholder terkait diantaranya Dinas Pemberdayaan perempuan, Pelindungan Anak dan Kependudukan provinsi Jatim, Dinas pendudukan dan catatan sipil, dinas social, dinas pendidikan dinas kesehatan, dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak, serta pengendalian pendudukdan keluarga berencana, PA Surabaya dan PN Surabaya. Rapat koordinasi tersebut membahas tentang pengawasan dan koordinasi pemenuhan hak sipil anak di Surabaya.
Wakil Ketua PA Surabaya, Ahmad Zaenal Fanani, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa PA mempuyai kewenangan yang berkaitan dengan pemenuhan hak sipil anak diantaranya penetapan asal usul anak yang untuk menentukan identitas orang tua anak, penyelesaian sengketa hak asuh anak (hadlanah), nafkah anak, istbat nikah dan dispensasi kawin.
“Kewenangan PA tersebut meneguhkan bahwa PA mempuyai peranan yang strategis dan penting dalam memaksimalkan pemenuhan hak sipil anak. PA Surabaya selama ini telah melakukan sejumlah terobosan dan inovasi dengan membangun kolaborasi dan sinergi dengan dinas-dinas terkait Pemkot Surabaya dan juga dengan stakeholder lainnya agar pemenuhan hak sipil anak menjadi maksimal,” jelasnya.
Komisioner KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, S. S, M. Si, menegaskan bahwa KPAI ingin mendapatkan banyak masukan terkain kebijakan dan inovasi-inovasi yang ada di Surabaya. Terutama terkait pemenuhan hak sipil anak, untuk menjadi bahan dalam melakukan evaluasi.
“Hasil evaluasi akan menjadi bahan untuk memaksimalkan pemenuhan hak sipil anak di Surabaya. Kebijakan dan inovasi yang baik di Surabaya diharapkan bisa ditiru untuk diikuti oleh daerah lain”, tegasnya. (Abu Aisyah El Mafaza)