Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan pemeriksaan setempat pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan atas perkara Nomor 263/Pdt.G/2026/PA.Sit. Perkara tersebut merupakan perkara waris yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Agama Situbondo. Obyek pemeriksaan setempat dalam perkara tersebut berupa sebidang sawah. Pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis, Drs. Safi’, M.H., dengan didampingi Panitera, Syaiful Arifin, S.H., M.H. Kegiatan berlangsung dengan tertib sebagai bagian dari rangkaian proses pemeriksaan perkara.

Pemeriksaan setempat dilaksanakan dengan mendatangi secara langsung lokasi obyek yang berkaitan dengan perkara. Dalam perkara Nomor 263/Pdt.G/2026/PA.Sit., obyek yang diperiksa berada di wilayah Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan. Pemeriksaan terhadap obyek berupa sawah dilakukan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi obyek perkara. Hal tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh majelis dalam menangani perkara waris. Pemeriksaan di lokasi juga memberikan kesempatan kepada majelis untuk mencermati kondisi obyek secara langsung. “Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi obyek yang berkaitan dengan perkara,” ujar Ketua Majelis, Drs. Safi’, M.H.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat, Ketua Majelis bersama Panitera melakukan pemeriksaan terhadap obyek sawah yang menjadi bagian dari perkara. Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi obyek sebagaimana yang ditemukan di lokasi. Setiap hal yang berkaitan dengan obyek perkara menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan secara cermat. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketelitian dan objektivitas dalam proses pemeriksaan perkara. Panitera Syaiful Arifin, S.H., M.H., turut mendampingi jalannya pemeriksaan setempat sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kepaniteraan. “Kami melaksanakan pemeriksaan dengan cermat agar kondisi obyek perkara dapat diketahui secara langsung,” tutur Syaiful Arifin, S.H., M.H.
Pemeriksaan setempat memiliki peran penting dalam memberikan gambaran mengenai kondisi obyek yang menjadi bagian dari suatu perkara. Dalam perkara waris, pemeriksaan terhadap obyek berupa sawah menjadi bagian dari proses untuk memperoleh informasi faktual di lapangan. Kondisi obyek yang dilihat secara langsung dapat memberikan gambaran yang lebih jelas bagi majelis dalam proses pemeriksaan perkara. Pemeriksaan tersebut dilakukan bukan untuk menggantikan proses persidangan, melainkan sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan yang diperlukan. Setiap tahapan tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dan tata cara pemeriksaan perkara yang berlaku. “Kita berupaya memastikan setiap fakta yang berkaitan dengan obyek perkara dapat diketahui dengan jelas,” ungkap Drs. Safi’, M.H.