Pelayanan publik merupakan suatu tolok ukur kinerja suatu instansi pemerintah dimana masyarakat dapat menilai langsung kinerja pemerintah berdasarkan pelayanan yang telah diterimanya. Masyarakat berhak untuk mengawasi pelaksanaan standar pelayanan yang diselenggarakan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. Namun bentuk pengawasan tersebut harus berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku. Bentuk pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 35 ayat (3) huruf a. Masyarakat dapat melakukan aduan atau menyampaikan laporan sebagai bentuk pengawasan. Atas dasar definisi itu maka berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Pengadilan Agama Jombang melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolak ukur untuk menilai kualitas pelayanan. Terakhir hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dicapai oleh Pengadilan Agama Jombang adalah 92,30 (Kategori Sangat Baik).
Pengadilan Agama Jombang, sebagian besar responden / penerima layanan informasi baik yang datang langsung di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun yang melalui Media Sosial mendapatkan respon dan nilai yang sangat baik dari masyarakat khususnya bagi para pencari keadilan. Ada juga feedback dari para Mahasiswa maupun para siswa prakerin yang menimba ilmu di Pengadilan Agama Jombang dengan memberi penilaian ataupun ulasan di Media Sosial. Loket informasi khususnya sebagai singgahan pertama masyarakat apabila ingin mencari informasi, menyampaikan saran ataupun pengaduan dari para pihak.
Tepat pada berita ini ditulis 13 Desember 2022, ada salah satu pihak mengatakan “Saya sangat terbantu sekali atas layanan Loket Informasi karena selain penyampaiannya jelas, lengkap dan mudah dipahami juga petugasnya yang ramah dan dengan sabar”.
Sebagai regulasi dan rekomendasi untuk peningkatan pelayanan Pengadilan Agama Jombang perlu dilakukan kontrol yakni :
Melakukan publikasi standar pelayanan secara jelas, terbuka dan mudah diakses terkait komponen penyampaian pelayanan (service delivery), yaitu:
Melakukan perbaikan atas unsur layanan yang masih kurang baik. Meningkatkan sarana dan prasarana untuk menunjang keamanan dan kenyamanan pelayanan publik. Menindaklanjuti saran/masukan yang disampaikan responden bagi perbaikan/peningkatan mutu pelayanan. Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan sebagai dasar perbaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik/inovasi secara berkelanjutan (continuous improvement). Mengupayakan membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. (rst)