img-logo img-logo
Perencanaan Anggaran yang Akuntabel, PA Sidoarjo Susun TOR dan RAB DIPA 01 Menindaklanjuti Permintaan BUA MA RI
Perencanaan Anggaran yang Akuntabel, PA Sidoarjo Susun TOR dan RAB DIPA 01 Menindaklanjuti Permintaan BUA MA RI
Tanggal Rilis Berita : 18 September 2026, Pukul 08:20 WIB, Telah dilihat 10 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Sidoarjo

Sidoarjo – Pengadilan Agama Sidoarjo terus berkomitmen memperkuat tata kelola perencanaan dan penganggaran secara tertib, efektif, dan akuntabel. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyusun Term of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) DIPA 01 sebagai tindak lanjut atas permintaan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Sekretariatan Pengadilan Agama Sidoarjo. Penyusunan perencanaan dilaksanakan oleh Kasubbag PTIP Fatmawati, S.H., M.H. bersama Agasta Satria Ermawanta, S., S.H., Penata Layanan Operasional Pengadilan Agama Sidoarjo.

Penyusunan TOR dan RAB menjadi bagian penting dalam proses perencanaan program dan kegiatan satuan kerja. Dokumen TOR memberikan gambaran mengenai rencana kegiatan, tujuan, kebutuhan, serta arah pelaksanaannya, sementara RAB digunakan untuk menyusun kebutuhan pembiayaan secara terukur berdasarkan kegiatan yang telah direncanakan.

TOR-1


 

Dalam proses penyusunannya, PA Sidoarjo berupaya memastikan setiap kebutuhan yang dituangkan dalam perencanaan anggaran memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas satuan kerja. Hal tersebut penting agar perencanaan anggaran tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga dapat mendukung pelaksanaan program secara efektif dan tepat sasaran.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap arahan dan kebutuhan administrasi perencanaan yang disampaikan oleh BUA Mahkamah Agung RI. Melalui penyusunan dokumen secara cermat dan tepat waktu, PA Sidoarjo berupaya menjaga keselarasan antara perencanaan satuan kerja dengan kebijakan dan mekanisme penganggaran di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Perencanaan yang matang juga menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan, efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya TOR dan RAB yang tersusun secara sistematis, kebutuhan program dan kegiatan dapat dipetakan dengan lebih jelas sekaligus menjadi bahan pendukung dalam proses pengusulan dan evaluasi anggaran.

TOR-2


 

Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Sidoarjo terus membangun budaya kerja yang mengedepankan ketelitian, kedisiplinan administrasi, profesionalisme, dan akuntabilitas. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terselenggaranya pengelolaan anggaran yang semakin baik serta menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

(Tim Redaksi AG 45 TA)