img-logo img-logo
Panitera PA Situbondo Koordinasikan Persiapan Sidang Terpadu bersama Disdukcapil
Panitera PA Situbondo Koordinasikan Persiapan Sidang Terpadu bersama Disdukcapil
Tanggal Rilis Berita : 23 September 2026, Pukul 09:41 WIB, Telah dilihat 1 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Syaiful Arifin, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo pada Rabu, 23 September 2026. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi persiapan pelaksanaan sidang terpadu yang direncanakan berlangsung pada pekan depan. Koordinasi menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh persiapan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana. Pertemuan tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara Pengadilan Agama Situbondo dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo. Sidang terpadu merupakan kegiatan yang membutuhkan keterpaduan pelaksanaan dari berbagai unsur terkait. Melalui koordinasi sejak tahap persiapan, pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, Syaiful Arifin, S.H., M.H., melakukan pembahasan bersama pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo terkait rencana kegiatan. Koordinasi diarahkan pada berbagai hal yang perlu dipersiapkan menjelang pelaksanaan sidang terpadu. Komunikasi antara kedua instansi menjadi bagian penting untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing. Persiapan yang dilakukan secara bersama diharapkan dapat membantu meminimalkan kendala ketika kegiatan berlangsung. Selain itu, koordinasi juga menjadi ruang untuk memastikan setiap unsur memahami peran yang akan dijalankan. “Koordinasi perlu dilakukan sejak awal agar pelaksanaan sidang terpadu dapat berjalan dengan baik dan setiap unsur dapat menjalankan tugasnya secara optimal,” ujar Panitera.

Pelaksanaan sidang terpadu membutuhkan kerja sama antarlembaga karena berkaitan dengan beberapa bentuk layanan kepada masyarakat. Pengadilan Agama Situbondo memiliki tugas dan kewenangan dalam penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki peran dalam bidang administrasi kependudukan sesuai dengan kewenangannya. Sinergi kedua instansi menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran rangkaian kegiatan yang telah direncanakan. Koordinasi tersebut juga diharapkan dapat menciptakan alur pelayanan yang lebih terarah bagi masyarakat yang mengikuti kegiatan. “Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar pelayanan dalam kegiatan sidang terpadu dapat dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi,” kata Panitera.

Pembahasan persiapan juga menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan masing-masing pihak sebelum kegiatan dilaksanakan. Setiap unsur perlu mengetahui kebutuhan dan tahapan yang harus dipersiapkan sesuai dengan tugasnya. Persiapan yang matang akan mendukung pelaksanaan kegiatan agar dapat berlangsung secara efektif dan tertib. Koordinasi juga memberikan kesempatan untuk menyamakan pemahaman terhadap rencana pelaksanaan sidang terpadu pada pekan berikutnya. Dengan adanya komunikasi yang baik, berbagai hal yang berkaitan dengan kegiatan dapat dipersiapkan secara lebih terarah. Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.