img-logo img-logo
PA Situbondo Koordinasikan Persiapan Sidang Isbat Nikah Terpadu Bersama KUA Sumbermalang
PA Situbondo Koordinasikan Persiapan Sidang Isbat Nikah Terpadu Bersama KUA Sumbermalang
Tanggal Rilis Berita : 24 September 2026, Pukul 07:27 WIB, Telah dilihat 3 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Rabu, 23 September 2026, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Situbondo, Syafiuddin Ariwijaya, S.H., melaksanakan koordinasi persiapan sidang isbat nikah terpadu bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Sumbermalang. Koordinasi tersebut dilaksanakan di Kantor KUA Sumbermalang sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan layanan terpadu bagi masyarakat. Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan peserta sidang isbat nikah dapat dipersiapkan dengan baik. Dalam pelaksanaan sidang terpadu, keterlibatan KUA menjadi bagian penting setelah proses persidangan selesai dilaksanakan. Salah satu bentuk dukungan KUA Sumbermalang adalah menyiapkan pencetakan buku nikah bagi warga Sumbermalang yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Melalui koordinasi secara langsung, persiapan tersebut dapat dibahas bersama agar pelaksanaan layanan kepada masyarakat berjalan secara terarah.

Whats-App-Image-2026-09-23-at-11-35-16

Koordinasi dengan KUA Sumbermalang memiliki fokus pada kesiapan tindak lanjut administrasi bagi masyarakat yang nantinya mengikuti sidang isbat nikah terpadu. KUA Sumbermalang akan menjalankan peran dalam mencetak buku nikah bagi warga Kecamatan Sumbermalang yang menjadi peserta kegiatan tersebut. Dengan adanya persiapan sejak sebelum pelaksanaan sidang, proses administrasi setelah perkara memperoleh penetapan dapat ditindaklanjuti dengan lebih terkoordinasi. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menghubungkan proses pelayanan di Pengadilan Agama dengan administrasi pencatatan perkawinan di KUA. Koordinasi tersebut dilakukan agar masing-masing pihak memahami peran yang perlu dilaksanakan dalam rangkaian layanan terpadu. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan yang saling berkaitan dalam satu rangkaian proses sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Whats-App-Image-2026-09-23-at-11-35-17

Dalam pertemuan tersebut, Syafiuddin Ariwijaya menyampaikan pentingnya kesiapan teknis dan administrasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sidang terpadu. Persiapan yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan persidangan, tetapi juga dengan tindak lanjut administrasi bagi peserta setelah proses di Pengadilan Agama. KUA Sumbermalang sebagai instansi yang akan mencetak buku nikah perlu memperoleh informasi yang diperlukan terkait warga yang mengikuti kegiatan tersebut. Komunikasi secara langsung menjadi sarana untuk memastikan kebutuhan tersebut dapat dipersiapkan sesuai dengan tahapan pelayanan. “Koordinasi ini penting agar setiap tahapan pelayanan dapat dipersiapkan dengan baik, termasuk tindak lanjut pencetakan buku nikah bagi masyarakat,” ujar Syafiuddin Ariwijaya, S.H. Melalui komunikasi tersebut, persiapan sidang terpadu diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan terarah.

Kegiatan koordinasi juga menunjukkan adanya keterhubungan antara pelayanan perkara di Pengadilan Agama dengan pelayanan administrasi perkawinan pada KUA. Bagi masyarakat Sumbermalang yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu, pencetakan buku nikah menjadi salah satu bagian dari rangkaian pelayanan yang perlu dipersiapkan. KUA Sumbermalang nantinya menjalankan tugas tersebut setelah tahapan yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama terpenuhi. Pembagian peran sesuai dengan kewenangan masing-masing menjadi bagian penting dalam pelaksanaan layanan terpadu. Dengan koordinasi sejak awal, kebutuhan administrasi dapat dipetakan sehingga tidak hanya berfokus pada pelaksanaan persidangan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan yang lebih sistematis bagi masyarakat peserta sidang isbat nikah terpadu.