Jumat, 2 Oktober 2026, mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Universitas Ibrahimy Sukorejo melaksanakan kegiatan praktik sidang semu di Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Situbondo. Praktik sidang semu didampingi oleh Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Moh. Bahrul Ulum, S.H.I. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembelajaran mahasiswa selama melaksanakan PPL di lingkungan peradilan. Melalui praktik tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengenal proses persidangan secara lebih dekat. Kegiatan berlangsung dalam suasana edukatif dengan mahasiswa mengikuti setiap tahapan praktik secara aktif.

Praktik sidang semu dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa mengenai proses persidangan. Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk menghubungkan pengetahuan yang diperoleh mahasiswa selama perkuliahan dengan praktik di lingkungan Pengadilan Agama. Mahasiswa dapat memahami bahwa proses persidangan memiliki tahapan dan tata cara yang perlu diperhatikan. Pendampingan dari hakim memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh penjelasan berdasarkan pengalaman dan praktik di lapangan. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya mempelajari proses persidangan secara teoritis, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai pelaksanaannya. Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa selama menjalani masa PPL.

Dalam pelaksanaan sidang semu, mahasiswa mempraktikkan proses persidangan dengan menjalankan peran sesuai dengan skenario yang telah dipersiapkan. Setiap mahasiswa berkesempatan memahami tugas dan posisi masing-masing dalam rangkaian persidangan. Praktik tersebut membantu mahasiswa mengenali pentingnya ketertiban, komunikasi, dan sikap profesional selama persidangan berlangsung. Mahasiswa juga diarahkan untuk memperhatikan tata cara pelaksanaan persidangan di ruang sidang. Melalui simulasi secara langsung, berbagai konsep yang sebelumnya dipelajari secara akademis dapat dipahami dengan lebih konkret. Kegiatan ini sekaligus menjadi pengalaman praktis yang dapat menjadi bekal bagi mahasiswa dalam memahami dunia peradilan.
Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., memberikan pendampingan dan arahan kepada mahasiswa selama praktik berlangsung. Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu mahasiswa memahami proses persidangan dengan baik dan sesuai dengan praktik di lingkungan Pengadilan Agama. “Manfaatkan praktik sidang semu ini untuk memahami setiap tahapan persidangan dan jangan ragu untuk bertanya apabila terdapat hal yang belum dipahami,” ujar Bahrul Ulum. Arahan tersebut diharapkan dapat mendorong mahasiswa untuk lebih aktif dalam mengikuti proses pembelajaran. Mahasiswa juga diberikan ruang untuk memahami berbagai hal yang berkaitan dengan praktik persidangan melalui pengalaman langsung. Dengan adanya pendampingan tersebut, kegiatan sidang semu dapat berlangsung secara lebih terarah dan edukatif.