Jumat, 16 Desember 2022 pukul 09.00 WIB. Bertempat di Pendopo Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang dilaksanakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Aparatur Pemerintah Desa se Kecamatan Gudo. Hal ini dalam rangka pemahaman tugas pokok dan fungsi para aparatur pemerintah desa. Dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Jombang mendapat undangan sebagai narasumber untuk materi hukum waris.
Materi hukum waris disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Jombang, yakni Ibu Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H. Materi tersebut dipaparkan didepan Camat, Sekcam, serta seluruh kepala desa dan sekretaris desa se Kecamatan Gudo. Dalam materi tersebut, Ibu Riska menyampaikan materi kapita selekta masalah waris. Mulai dari dasar hukum, cara pembagian ahli waris, maupun alur pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Jombang.
Pada kesempatan tersebut para peserta sangat antusias. Menurut salah satu peserta yakni, Kepala Desa Mentaos Gudo mengatakan bahwa sosialisasi tersebut sangat berguna karena masih banyak permasalahan waris yang belum dipahami oleh aparatur desa, beliau berharap juga agar pemahaman tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat juga sehingga permasalahan-permasalahan di desa terkait waris bisa diminimalisir. Ibu Riska, sebagai narasumber juga memberikan pesan agar setelah acara ini berakhir semoga segala permasahalan waris bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Acara seperti ini sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi kami aparat desa dalam membantu para warga mengatasi permasalah waris, semoga acara seperti ini bisa berkelanjutan" ucap sekretaris Kecamatan Gudo. (hd)