Pengadilan Agama Jombang Behasil Melaksanakan Putusan Perkara Eksekusi dengan Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Jbg Secara Damai
Pengadilan Agama Jombang Behasil Melaksanakan Putusan Perkara Eksekusi dengan Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Jbg Secara Damai
Tanggal Rilis Berita : 17 November 2023, Pukul 15:27 WIB, Telah dilihat 98 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 16 November 2023

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka Pengadilan Agama Jombang sebagai salah satu lembaga peradilan telah berusaha semaksimal mungkin mengimplementasikan peraturan tersebut dalam menjalan proses peradilan. Peraturan tersebut berlaku dalam proses persidangan namun dapat juga diberlakukan di luar persidangan dengan satu tujuan terciptanya perdamaian bagi kedua belah pihak. Hal ini terbukti dengan terjadinya pelaksanaan putusan secara damai antara mantan pasangan suami istri yang, dalam perkara sengketa pembagian harta bersama yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang pada tanggal tanggal 22 September 2021, dengan nomor perkara No: 1292/Pdt.G/2021/PA.Jbg.

Whats-App-Image-2023-11-16-at-10-40-43

Perdamaian tersebut berawal dari surat permohonan ekseskusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi (mantan Suami) kepada Termohon Eksekusi (mantan istri) yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jombang pada tanggal 9 Februari 2022 dengan nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Jbg. Setelah melalui proses yang panjang, pada hari Kamis, 16 November 2023 Panitera, Bapak Drs. H. Chafidz Syafiuddin sebagai Jurusita dengan didampingi oleh dua saksi, Ibu Dra. Hj. Dyah Kholidah NA dan Ibu Hj. Ryana Marwanti, S.H., M.H. Dari pihak berperkara dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi berserta kuasa hukumnya. Dari semua yang hadir beritikad baik dengan pertimbangan kemanfaatan untuk mengakhiri sengketa Pembagian Harta Bersama yang tertuang dalam Putusan : 1292/Pdt.G/2021/PA.Jbg tanggal 22 September 2021.

Whats-App-Image-2023-11-16-at-10-40-44

Bahwa pada hari ini kedua belah pihak datang dan bertempat di ruang Wakil Ketua kedua belah pihak sepakat menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Putusan secara damai tanpa ada paksaan. Dari Berita Acara tersebut disebutkan bahwa karena saat ini objek sengketa dalam dalam penguasaan Termohon Eksekusi. Kesepakatan Damai ini dengan adanya iktikad baik dari Termohon eksekusi dengan memberikan kompensasi berupa sebidang tanah pertanian seluas 1969 m2, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 254/Desa Mojowangi berlokasi di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno.


Selanjutnya Panitera Pengadilan Agama Jombang mewakili Ketua menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak yang telah dapat menyelesaikan pembagian harta Bersama secara damai. Dengan adanya pelaksanaan putusan secara damai merupakan suatu kemenangan bersama dan keadilan yang sejati , menguntungkan kedua belah pihak. Semoga Pengadilan Agama Jombang, bisa selalu memberikan pelayanan yang terbaik dengan menghasilkan keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara. (oaw)