Seminar Nasional IKAHI Jawa Timur
Seminar Nasional IKAHI Jawa Timur
Tanggal Rilis Berita : 04 Maret 2024, Pukul 00:17 WIB, Telah dilihat 116 Kali

PTA Surabaya Ikuti Seminar Nasional IKAHI Jawa Timur

Dengan semakin majunya perkembangan teknologi, tak pelak bidang hukum pun juga turut mengikuti perkembangan teknologi tersebut. Hal tersebut menginspirasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Jawa Timur untuk menggelar seminar nasional peradilan berbasis teknologi informasi. Seminar yang bertajuk "Artificial Inteligence & Pembuktian Elektronik dalam Pengadilan" ini diselenggarakan pada Senin 4 Maret 2024 di Hotel Shangrila Surabaya.

DSC02841a

Seminar dihadiri oleh seluruh anggota IKAHI pada empat lingkungan peradilan di wilayah Jawa Timur. Tampak hadir Ketua PT Surabaya, Dr. H. Krisna Menon, SH, M.Hum., dan Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH, MH, sebagai pelindung IKAHI daerah Jawa Timur. Turut hadir pula Wakil Ketua PTA Surabaya, Drs. Damsir, SH, MH, sebagai Ketua IKAHI Jawa Timur beserta pengurus dan seluruh anggota IKAHI Jawa Timur di ballroom Hotel Shangrila yang megah ini.

Seminar nasional IKAHI Jawa Timur ini menghadirkan narasumber Hakim Agung, Syamsul Maarif, SH, LLM, PhD. Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia ini membawakan materi dengan tema "Pembuktian Elektronik di Pengadilan". "Ketentuan alat bukti telah diatur secara rigid dalam ketentuan hukum acara", ujar beliau. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah menurut hukum acara.

DSC-0286a

Sesi kedua seminar menghadirkan narasumber Dr. Edmon Makarim, S.Kom., SH, LLM., seorang dosen Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia. Edmon yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini datang dengan membawakan tema "Tanggung Jawab Hukum Penyelenggaraan Artificial Intelligence". Beliau menjelaskan bahwa AI adalah kecerdasan imitasi manusia (mimic/artificial) dalam melakukan pekerjaannya. Perkembangan (sejarah) hukum yang berhubungan dengan dunia digital termasuk di antaranya adalah AI menuntut kejelasan akuntabilitas berikut tanggung jawab hukumnya. Oleh karena itu diperlukan peran serta para penegak keadilan (termasuk IKAHI) dalam menerapkan dasar hukum penggunaan teknologi informasi digital tersebut.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !