Surabaya – Humas, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengadakan sosialisai e-Kinerja dalam pembuatan SKP, Senin (26/12/2022). Dengan diikuti oleh Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Fungsional dan Staf Pelaksana PTA Surabaya. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya secara luring maupun daring via zoom ini mengundang langsung narasumber dari Tim Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI.
Tidak hanya diikuti oleh pegawai dari PTA Surabaya, kegiatan ini juga mengundang seluruh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda dan Kasubbag serta Operator Pengadilan Agama di Lingkungan PTA Surabaya. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya – H. Agus Widyo Susanto, S.H., M.H.. Dalam sambutannya, Sekretaris PTA Surabaya menyatakan tujuan diadakannya sosialisasi ini. “Dalam rangka membantu memberikan pemahaman dan pembekalan SDM Aparatur Pengadilan Agama agar dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan terbaru, maka Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengadakan Sosialisasi e-Kinerja dalam Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai sesuai Permenpan 6 Tahun 2022”, ujarnya.
Dalam kesempatan ini pula, Ibu Kepala Biro Kepegawaian MARI - Supatmi, SH., MM. juga memberikan sambutannya. Dalam sambutannya beliau menghimbau untuk benar-benar serius dalam pembuatan SKP baru ini. “Bapak/ibu harus mengikuti acara ini dengan serius, khususnya pegawai yang akan naik pangkat per April 2023. Harus diinventarisir semua pegawai yang naik pangkat karena di Tahun 2022 pembuatan SKP harus menggunakan Aplikasi e-Kinerja. Dimohon pimpinan satker harus memberikan perhatianya jagan sampai ada pegawai terkendala dalam pembuatan SKP nya”, tegasnya diakhir sambutan.
Dilanjutkan dengan sambutan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Tim Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, dengan dimoderatori oleh Kabag Perencanaan dan Kepegawaian PTA Surabaya – H. Muhammad Nidzom Anshori, S.H., M.H., Setelah itu acara inti pemaparan materi dari Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai II A pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi MARI - Hannan Tauqiefie, S.T.. Dalam materi beliau menjelaskan awal tentang dasar hukum e-Kinerja. “E-Kinerja adalah sarana teknologi yang digunakan pemerintah untuk mengukur kinerja pegawai secara digital, yang dalam penyusunan SKP tahun ini sudah diterapkan dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN. Setelah menjelaskan konsep awal SKP beliau menjelaskan bagaimana cara melakukan input kinerja di aplikasi e-kinerja. (ctr/one)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !