Kamis (06/10/2022), Seluruh tenaga teknis di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh dirjen badilag MA RI. Bimtek yang bertemakan “Teknik Pelaksanaan Eksekusi Putusan yang Efektif dan Efisien”, diikuti secara daring dari ruang media center PTA Surabaya. Hakim Tinggi PTA Surabaya Drs. H. Idham Khalid, S.H., M.H menjadi pembaca doa dalam kegiatan bimtek kali ini.
Diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Mahkamah Agung RI) memberikan sambutan sekaligus pembinaan kegiatan bimtek kali ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga peradilan yang telah hadir dalam bimtek ini. Kegiatan ini merupakan program berkelanjutan dari badilag untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama, karena ini merupakan program prioritas kita tahun 2022.” Ucapnya. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan menciptakan SDM di lingkungan peradilan yang dapat meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan putusan peradilan, serta dapat memberikan pelayanan yang baik serta optimal.
Narasumber dari kegiatan ini yakni ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr. Drs. H. Abu Huraerah, S.H., M.H. Beliau menyampaikan materi tentang Teknik Pelaksanaan Eksekusi putusan yang efektif dan efisien. Salah satu pembahasan penting yang disampaikan oleh beliau ialah tentang putusan yang dapat dieksekusi. Dalam pemaparannya beliau menjelaskan “Putusan yang dapat dieksekusi adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap, kecuali Provisi, Hak Tanggungan/Grosse Akta; Mengandung diktum condemnatoir; Pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela”, ungkapnya.
Selanjutnya, yang tidak kalah penting ialah jenis eksekusi. Jenis eksekusi yang dijelaskan oleh KPTA Makassar ialah, eksekusi pembayaran sejumlah uang (Pasal 296 HIR), eksekusi melakukan suatu perbuatan (Pasal 224 HIR) dan eksekusi Riil (Pasal 1033 Rv.). Selain kedua materi tersebut, beliau juga menjelaskan tentang permasalahan-permasalahan eksekusi lainnya seperti; objek tanah belum bersertifikat, tergugat tidak sanggup membayar biaya keamanan, dll. (ctr/one)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !