Wujudkan Putusan Yang Berkualitas, PA Pamekasan Ikuti Bimbingan Teknis Secara Daring
Wujudkan Putusan Yang Berkualitas, PA Pamekasan Ikuti Bimbingan Teknis Secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 25 Agustus 2023, Pukul 15:28 WIB, Telah dilihat 615 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalah teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring pada Jum’at, (25/08/2023). Bimtek tersebut mengangkat tema “Legal Reasoning Dalam Putusan Hakim”. Hadir secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama Pamekasan, Ketua – Mashuri, S.Ag., M.H, beserta Wakil Ketua-Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H  dan Para Hakim PA Pamekasan. Acara tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Badilag TV.

">

b

Acara dibuka dengan Sambutan dari Plt. Direktur Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya bimbingan teknis ini diselenggarakan secara rutin selain menerima ilmu juga untuk mengembangkan kemampuan dan kompetensi bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama.“kami berharap  Kepada para Hakim agar selalu belajar melakukan perbaikan terkait dengan perkembangan hukum dan perubahan-perubahan yang terjadi”, ujar Bambang H. Mulyono, S.H., M.H. Diakhir kata sambutan, beliau berpesan kepada seluruh peserta untuk memperhatikan materi secara sungguh-sungguh, dan aktif dalam diskusi karena tema yang akan disampaikan mengenai Legal reasoning yang didalamnya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam putusan Hakim dan erat kaitannya dengan penerapan hukum di Peradilan Agama untuk mewujudkan putusan yang berkualitas.

">

c

Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Inti beserta Sesi Diskusi yang dipandu oleh Moderator Bapak Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H., yang merupakan Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI. Penyampaian materi oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., dengan slide presentasi. Pada bimbingan teknis ini, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.. menyampaikan bahwa Legal reasoning adalah proses rasional dan logis yang digunakan hakim untuk mendasari putusan hukum mereka berdasarkan fakta, hukum, dan argumentasi yang relevan. Legal reasoning merupakan aspek fundamental dalam proses peradilan yang memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada argumentasi yang rasional, logis, dan konsisten dengan hukum yang berlaku. Pentingnya pemahaman mengenai legal reasoning ini berdasarkan temuan dalam beberapa putusan yang keliru, antara lain pertimbangan putusan tidak didasari dengan legal reasoning yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dalam legal reasoning, serta beberapa putusan yang dinilai keliru karena salah menetapkan pokok sengketanya. Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut dapat memberikan ilmu dan pengetahuan baru untuk meningkatkan kualitas putusan hakim di Pengadilan Agama Pamekasan.(ril)