PA Pamekasan Ikuti Bimtek Kejurusitaan secara Daring
PA Pamekasan Ikuti Bimtek Kejurusitaan secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 19 Desember 2022, Pukul 08:03 WIB, Telah dilihat 2291 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Pamekasan, Berdasarkan Surat Nomor: 5011/DjA/PP.00/12/2022 Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung mengundang seluruh seluruh Panitera, Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama tingkat banding dan tingkat pertama untuk mengikuti Bimbingan Teknis secara online. Bimbingan Teknis ini mengambil tema “Kejurusitaan (Permasalahan dan solusi)” yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Aparatur di Lingkungan Peradilan Agama. Adapaun narasumber pada bimtek ini adalah Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu – Sulawesi Tengah, Bapak Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. Kegiatan ini dilakukan pada Jumat, (16/12/ 2022) di Ruang Media Center PA Pamekasan dengan dihadiri oleh Jurusita dan Jurusita Pengganti PA Pamekasan secara daring.

">

2

Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag  selaku Direkitur Pembinaan Teknis Badan Peradilan Agama membuka acara bimtek sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya menyampaikan Badan Peradilan Agama akan terus menerus meningkatkan kompetensi Aparatur Peradilan Agama yaitu dengan bimbingan teknis secara rutin. Dalam Bimtek kali ini mengangkat tema kejurusitaan. “Hal ini penting karena Jurusita merupakan salah satu pejabat fungsional yang memiliki peranan penting dan strategis dalam proses penyelesaian perkara di Pengadian”. Jurusita memiliki peran sejak awal mulai proses pemanggilan para pihak, menyampaikan berita acara sita, menyampaikan putusan, “bahkan sampai tugas akhir pengadilan menyelesaikan perkara, Jurusita dan Jurusita Pengganti bertugas melakukan eksekusi putusan pada saat putusan tidak dilakukan secara sukarela." Tuturnya.

">

3

Bimtek dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber  Bapak Dr. H.  - Zulkarnain, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu – Sulawesi Tengah. Dalam penyampaian materinya narasumber menyampaikan materi tentang Kejurusitaan (Permasalahan dan Solusi). Beliau menjelaskan melalui slide presentasi, beberapa poin penting yakni Dasar Hukum Kejurusitaan, Kedudukan Jurusita dan Jurusita Pengganti, Kewenangan Jurusita dan Jurusita Pengganti, Tenggat waktu, Obyek yang dipanggil dan Biaya pemangilan. Diakhir pembinaan beliau menyampaikan “untuk selalu kerja keras,kerja ikhlas dan kerja tuntas untuk mewujudkan peradilan modern, berkelas dan peradilan yang agung”.Pungkasnya.(yud/ril)