Perkuat Kesetaraan Gender, PA Ponorogo Ikuti Verifikasi Lapangan PPE 2026

Ponorogo, 2 November 2026 – Pengadilan Agama Ponorogo turut berpartisipasi dalam kegiatan Verifikasi Lapangan untuk Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2024 dan 2025 atau PPE 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Senin, 2 November 2026, bertempat di Aula BAPPERIDA Lantai II, Jalan Aloon-aloon Utara Nomor 4, Ponorogo. Pengadilan Agama Ponorogo dalam kegiatan ini diwakili oleh Panitera Muda Hukum, Sihabudin. Pelaksanaan verifikasi lapangan dijadwalkan mulai pukul 08.45 WIB sebagai tindak lanjut atas undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo atas nama Bupati Ponorogo.

Verifikasi lapangan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender yang mencakup pelaksanaan pada tahun 2024 dan 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat Deputi Bidang Kesetaraan Gender Nomor B-285/D.KG.4/KG.01.06/10/2026. Sejumlah instansi vertikal di Kabupaten Ponorogo turut diundang untuk mengikuti kegiatan tersebut, termasuk Pengadilan Agama Ponorogo, Kepolisian Resor Ponorogo, Badan Pusat Statistik, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo. Kehadiran perwakilan instansi diharapkan dapat mendukung proses verifikasi melalui penyampaian informasi dan data sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing.
Partisipasi Pengadilan Agama Ponorogo dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan terhadap upaya penguatan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di lingkungan instansi pemerintah. Melalui kegiatan verifikasi, setiap instansi memiliki kesempatan untuk menunjukkan pelaksanaan program dan kebijakan yang berkaitan dengan kesetaraan gender sesuai bidang tugasnya. Perwakilan Pengadilan Agama Ponorogo, Sihabudin, turut mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari keterlibatan lembaga dalam koordinasi lintas instansi di Kabupaten Ponorogo. Sihabudin mengatakan keterlibatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan.
Pengadilan Agama Ponorogo mendukung pelaksanaan Pengarusutamaan Gender sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif dan berkeadilan. Prinsip kesetaraan menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan setiap masyarakat memperoleh akses pelayanan tanpa diskriminasi. Melalui koordinasi dan evaluasi lintas instansi, diharapkan pelaksanaan kebijakan PUG dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan. Pengadilan Agama Ponorogo berkomitmen untuk terus berpartisipasi dalam mendukung kebijakan pemerintah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.