img-logo img-logo
SERABI PA SIDOARJO: KETUA PENGADILAN PIMPIN EVALUASI PUTUSAN DAN PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA
SERABI PA SIDOARJO: KETUA PENGADILAN PIMPIN EVALUASI PUTUSAN DAN PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA
Tanggal Rilis Berita : 03 November 2026, Pukul 09:44 WIB, Telah dilihat 16 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Sidoarjo

SIDOARJO – Komitmen Pengadilan Agama Sidoarjo dalam meningkatkan kualitas penyelesaian perkara dan mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif terus diperkuat melalui kegiatan SERABI (Selasa Reformasi Birokrasi). Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 3 November 2026, pukul 08.00 WIB, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Sidoarjo ini menjadi forum koordinasi dan evaluasi internal untuk membahas peningkatan kualitas putusan serta percepatan penyelesaian perkara.

Kegiatan SERABI dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Siti Hanifah, S.Ag., M.H., didampingi Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo sebagai bagian dari upaya membangun kesamaan persepsi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan tanggung jawab bersama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dalam pembahasan kali ini, terdapat dua fokus utama yang menjadi perhatian, yakni kualitas putusan dan percepatan penyelesaian perkara. Kedua aspek tersebut memiliki keterkaitan erat dalam mewujudkan proses peradilan yang tidak hanya cepat, tetapi juga cermat, tepat, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Pada aspek kualitas putusan, pembahasan diarahkan pada pentingnya ketelitian hakim dalam memeriksa dan mempertimbangkan setiap perkara. Putusan yang dihasilkan harus disusun secara sistematis, memiliki pertimbangan hukum yang jelas, didukung fakta-fakta persidangan, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum acara yang berlaku. Kualitas putusan menjadi salah satu cerminan profesionalitas hakim sekaligus bentuk pertanggungjawaban lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan.

<img src="https://i.ibb.co.com/DPmSnyGw/Serambi-1.jpg" alt="Serambi-1" border="0">

Sementara itu, pembahasan mengenai percepatan penyelesaian perkara menitikberatkan pada pentingnya optimalisasi manajemen penanganan perkara sejak proses penerimaan, pemeriksaan persidangan, musyawarah majelis, hingga penyusunan dan pengunggahan putusan. Efektivitas pengelolaan waktu dalam setiap tahapan menjadi perhatian agar penyelesaian perkara dapat berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan batas waktu yang telah ditetapkan.

Keterlibatan seluruh hakim dalam forum ini juga menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi antara unsur pimpinan dan pelaksana fungsi yudisial. Melalui komunikasi dan evaluasi bersama, berbagai kendala dalam proses pemeriksaan maupun penyelesaian perkara diharapkan dapat diidentifikasi untuk selanjutnya dicarikan solusi yang tepat. Dengan demikian, upaya percepatan penyelesaian perkara tetap berjalan seiring dengan terjaganya kualitas pertimbangan hukum dan independensi hakim. SERABI sebagai agenda Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan secara berkala setiap hari Selasa menjadi salah satu sarana bagi Pengadilan Agama Sidoarjo untuk membangun budaya kerja yang adaptif, disiplin, profesional, dan berorientasi pada hasil. Forum ini tidak sekadar menjadi ruang koordinasi, tetapi juga wadah untuk memperkuat komitmen seluruh aparatur dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.

<img src="https://i.ibb.co.com/nsxgswpz/Serambi-2.jpg" alt="Serambi-2" border="0">

Melalui kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo bersama seluruh jajaran berharap kualitas putusan semakin terjaga, penyelesaian perkara semakin efektif, serta pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat terus ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dengan semangat SERABI, Pengadilan Agama Sidoarjo terus memperkuat sinergi, meningkatkan kualitas kinerja yudisial, dan memastikan setiap perkara ditangani secara profesional demi terwujudnya pelayanan peradilan yang berkualitas serta berkeadilan bagi masyarakat.

(Tim Redaksi AG 45 TA)