SIDOARJO – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan pengelolaan anggaran serta memperkuat akuntabilitas kinerja keuangan satuan kerja, Pengadilan Agama Sidoarjo mengikuti kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 196 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh perwakilan Pengadilan Agama Sidoarjo, yaitu Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP), Fatmawati, S.H., M.H., bertempat di Ruang Sekretariat Pengadilan Agama Sidoarjo. Keikutsertaan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur, khususnya dalam memahami kebijakan terbaru yang berkaitan dengan perencanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi kinerja anggaran.
Sosialisasi KMK Nomor 196 Tahun 2026 menjadi penting karena regulasi tersebut mengatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengendalian dan Pemantauan serta Evaluasi Kinerja Anggaran (PPKA dan EKA) Kementerian/Lembaga. Kebijakan ini merupakan penyempurnaan mekanisme penilaian kinerja anggaran pemerintah agar pelaksanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi juga memperhatikan efektivitas, efisiensi, pencapaian target keluaran (output), serta kualitas perencanaan anggaran.
<img src="https://i.ibb.co.com/TDj2MHw2/PMK-1.jpg" alt="PMK-1" border="0">
Dalam materi kebijakan tersebut, terdapat dua aspek utama yang menjadi perhatian, yakni Pengendalian dan Pemantauan Kinerja Anggaran (PPKA) serta Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA). PPKA berfungsi sebagai instrumen pengendalian selama tahun anggaran berjalan untuk mengidentifikasi perkembangan pelaksanaan program, mendeteksi potensi kendala, serta menentukan langkah perbaikan sedini mungkin. Sementara itu, EKA menjadi sarana untuk mengukur dan menganalisis capaian kinerja anggaran berdasarkan pelaksanaan tahun anggaran sebelumnya sebagai bahan pertanggungjawaban sekaligus perbaikan perencanaan anggaran berikutnya. Selain itu, kebijakan ini menekankan pentingnya keterkaitan antara alokasi anggaran dengan target kinerja yang telah ditetapkan. Setiap satuan kerja dituntut untuk memastikan bahwa anggaran yang dikelola mampu menghasilkan keluaran sesuai perencanaan, dilaksanakan secara efisien, serta mendukung pencapaian sasaran program dan prioritas pemerintah.
Bagi Pengadilan Agama Sidoarjo, pemahaman terhadap kebijakan tersebut memiliki relevansi langsung dengan pelaksanaan tugas Subbagian PTIP, khususnya dalam penyusunan perencanaan program dan anggaran, pemantauan capaian kinerja, pengelolaan data dukung, serta penyusunan laporan kinerja satuan kerja. Keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan menjadi faktor penting untuk memastikan setiap program dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. Melalui sosialisasi ini, diharapkan peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pengendalian dan evaluasi kinerja anggaran, termasuk pentingnya ketepatan informasi kinerja, kesesuaian target dan realisasi, serta optimalisasi penggunaan anggaran berdasarkan kebutuhan organisasi.
<img src="https://i.ibb.co.com/1tq9nvyd/PMK-2.jpg" alt="PMK-2" border="0">
Keikutsertaan Fatmawati dalam kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen Pengadilan Agama Sidoarjo untuk terus mengikuti perkembangan regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan keuangan negara. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas kesekretariatan, khususnya untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran serta memperkuat koordinasi antarbagian dalam pencapaian target kinerja.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pengadilan Agama Sidoarjo terus mendorong terwujudnya tata kelola anggaran yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Pengelolaan anggaran yang baik bukan semata-mata diukur dari besarnya realisasi belanja, melainkan dari sejauh mana setiap anggaran mampu mendukung pencapaian kinerja organisasi dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Melalui penguatan pemahaman regulasi dan peningkatan kompetensi aparatur, Pengadilan Agama Sidoarjo berkomitmen mewujudkan pengelolaan anggaran yang berorientasi pada hasil, sehingga setiap program dan kegiatan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap terwujudnya peradilan yang profesional, modern, dan akuntabel.
(Tim Redaksi AG 45 TA)