SIDOARJO – Transformasi digital menjadi salah satu langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Berangkat dari komitmen tersebut, Pengadilan Agama Sidoarjo terus mengembangkan inovasi pelayanan berbasis teknologi melalui JOSS (Jembatan One Stop System), sebuah sistem yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai kebutuhan layanan peradilan dalam satu akses terpadu. Komitmen dan inovasi tersebut dipaparkan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Siti Hanifah, S.Ag., M.H., di hadapan dewan juri TOP Digital Awards 2026, pada Kamis, 5 November 2026, pukul 09.45 WIB, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Sidoarjo. Dalam pemaparan tersebut, Ketua PA Sidoarjo didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta para Panitera Muda.
Dalam presentasinya, Siti Hanifah menjelaskan bahwa JOSS bukan sekadar aplikasi, melainkan sebuah konsep integrasi layanan yang menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai kebutuhan pelayanan peradilan secara lebih praktis. Melalui JOSS, Pengadilan Agama Sidoarjo berupaya menyederhanakan proses pelayanan dengan menghadirkan akses yang terintegrasi dalam satu sistem.
JOSS merupakan singkatan dari Jembatan One Stop System, yang mencerminkan upaya Pengadilan Agama Sidoarjo dalam membangun ekosistem pelayanan digital terpadu. Di dalamnya terdapat ekosistem DELTA yang mendukung penyatuan berbagai layanan, sehingga masyarakat tidak perlu mengakses layanan secara terpisah untuk memperoleh informasi maupun memenuhi kebutuhan administrasi peradilan.
<img src="https://i.ibb.co.com/Qjjf8HLz/Top-digi-1.jpg" alt="Top-digi-1" border="0">
Berbagai layanan yang diintegrasikan melalui JOSS meliputi pendaftaran perkara, pemantauan jadwal persidangan, pemesanan akta cerai, hingga penyampaian pengaduan. Integrasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan, memperoleh informasi, serta memantau kebutuhan administrasi perkara tanpa harus melalui alur yang berbelit-belit. Lebih dari sekadar menghadirkan kemudahan teknologi, JOSS dibangun dengan semangat untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Pengembangan sistem ini berangkat dari pemahaman bahwa akses terhadap keadilan harus semakin terbuka dan mudah dijangkau. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang responsif, informasi yang jelas, serta proses administrasi yang efisien.
Dalam pemaparan tersebut juga ditegaskan bahwa nilai utama JOSS tercermin dalam empat prinsip, yaitu Jujur, Optimal, Sigap, dan Solutif. Keempat prinsip ini menjadi semangat dalam membangun pelayanan yang tidak hanya mengandalkan kecanggihan teknologi, tetapi juga didukung oleh integritas, profesionalisme, kecepatan respons, serta kemampuan memberikan solusi terhadap kebutuhan masyarakat.
<img src="https://i.ibb.co.com/m5rCNQfz/Top-Digi-2.jpg" alt="Top-Digi-2" border="0">
Keikutsertaan Pengadilan Agama Sidoarjo dalam TOP Digital Awards 2026 menjadi kesempatan untuk memperkenalkan inovasi digital sekaligus menunjukkan arah pengembangan pelayanan berbasis teknologi di lingkungan peradilan agama. Forum penilaian tersebut juga menjadi ruang untuk menjelaskan gagasan, implementasi, dan nilai manfaat inovasi dalam mendukung tata kelola kelembagaan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pengembangan JOSS dan ekosistem DELTA merupakan bagian dari langkah Pengadilan Agama Sidoarjo dalam mendukung terwujudnya badan peradilan yang modern sebagaimana semangat reformasi birokrasi dan pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui integrasi layanan, diharapkan proses pelayanan menjadi semakin efektif, mudah diakses, dan memberikan pengalaman layanan yang lebih baik bagi masyarakat pencari keadilan.
Bagi Pengadilan Agama Sidoarjo, teknologi bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk menghadirkan keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui JOSS, Pengadilan Agama Sidoarjo terus melangkah menuju peradilan modern yang agung: melayani dengan hati, menghadirkan kemudahan, dan memastikan bahwa keadilan tidak boleh menunggu.
(Tim Redaksi AG 45 TA)