PA Jombang - Pengadilan Agama Jombang (PA Jombang) telah menerapkan pemberian identitas kepada para pengunjung yang berkepentingan dalam bentuk kalung id card yang disediakan di Portal “Id Card”. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1812/DJA/HM.00/6/2021. Adanya upaya pemberian kalung id card kepada pengunjung ini juga merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang ada di PA Jombang, Selasa (20/12).
Setiap pengunjung di PA Jombang diwajibkan untuk memakai kalung id card yang diberikan oleh petugas di Portal “Id Card” ketika akan memasuki wilayah pengadilan. Terdapat perbedaan warna bagi setiap pihak yang berkepentingan, yakni Pihak Berperkara berwarna hijau, Kuasa Hukum berwarna kuning, Saksi berwarna biru, dan tamu lainnya berwarna merah, serta ada pula warna putih untuk pihak yang merupakan penyandang disabilitas. Sementara itu, bagi yang tidak berkepentingan dilarang untuk memasuki area pengadilan (di luar pagar).
Adanya Portal “Id Card” ini diapresiasi oleh pengunjung yang ada, terutama para Advokat. Salah satu Advokat yang mengapresiasi adanya Portal “Id Card” adalah Eriec Yonantha, S.H. yang mengatakan bahwa dengan adanya Portal “Id Card” ini dapat menjadikan pelayanan lebih efisien. “Saya mendukung adanya Portal “Id Card” ini untuk diperkenalkan menjadi salah satu cara agar pelayanan lebih efisien”, kata Pengacara dari Sidoarjo tersebut.
Apresiasi juga datang dari advokat asal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UIN Sunan Ampel Surabaya, M. Imamul Muttaqin, S.H.I., M.H. Menurutnya, adanya id card tersebut sangat efektif untuk membedakan kepentingan para pihak, sehingga dapat memudahkan pelayanan yang ada. “Secara umum sangat efektif untuk membedakan mana para pihak, mana saksi, mana tamu pengunjung, mana pengacara, sehingga pelayanan bisa lebih mudah”, tuturnya.
Selain itu, M. Imamul Muttaqin, S.H.I., M.H. juga menambahkan, adanya Portal “Id Card” di pintu masuk kendaraan merupakan langkah yang bagus, karena merupakan pintu masuk utama. Ia juga memberi saran agar pada saat ramai, sebaiknya para pengunjung yang tidak membawa kendaraan diarahkan oleh petugas untuk dapat mengambil id card yang juga disediakan di pintu masuk pelayanan, agar tidak terjadi antrian. “Secara teknis, sangat bagus, karena di Portal id card merupakan pintu masuk utama kendaraan, sementara untuk mengetahui kepentingan para pihak, membutuhkan waktu untuk bertanya, sehingga mungkin dapat diarahkan oleh petugas untuk mengambil id card yang juga ada di pintu masuk pelayanan, agar tidak mengganggu aktifitas kendaraan dan tidak menimbulkan antrian”, jelasnya. (Icha)