KETUA PENGADILAN AGAMA BAWEAN MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN FORUM GROUP DISCUSSION (FGD) LKP3A PC FATAYAT NU BAWEAN
KETUA PENGADILAN AGAMA BAWEAN MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN FORUM GROUP DISCUSSION (FGD) LKP3A PC FATAYAT NU BAWEAN
Tanggal Rilis Berita : 08 Juni 2022, Pukul 08:35 WIB, Telah dilihat 107 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bawean

KETUA PENGADILAN AGAMA BAWEAN MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN FORUM GROUP DISCUSSION (FGD) LKP3A PC FATAYAT NU BAWEAN

Sesuai dengan permohonan untuk menjadi Narasumber yang disampaikan PC Fatayat NU Bawean melalui surat nomor : 102/C/PCNU/VI/2022 tanggal 02 Juni 2022 perihal Permohonan Narasumber. Ketua Pengadilan Agama Bawean, Bapak Achmad Kadarisman, S.H.I., M.H. bersedia menjadi Narasumber dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan PC Fatayat NU Bawean dengan Tema "STOP PERNIKAHAN ANAK DI PULAU BAWEAN" yang dilaksanakan pada hari Minggu, 05 Juni 2022 pukul 13.00 WIB di SMK Qiroatut Tholibin, Desa Tajungkima, Kecamatan Sangkapura.

Beberapa hal yang disampaikan Ketua Pengadilan Agama Bawean, terkait Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan dampak akibat dari perkawinan anak. "Pada UU Nomor 6 Tahun 2019 telah mengatur usia pria dan wanita dalam sebuah perkawinan, yaitu minimal telah berumur 9 tahun. Dimana ini bertujuan bahwa Negara ingin memberikan perlindungan terhadap ibu dan anak karena usia dibawah 19 tahun memiliki hak untuk hidup dan berkembang serta Hakim dalam memutuskan sebuah perkara mempertimbangkan setiap resiko yang akan terjadi."

Kegiatan tersebut di hadiri oleh warga Desa Tanjungkima terutama kalangan ibu-bu dan dibuka oleh Ketua LKP3A PC Fatayat NU Bawean, Ibu Minasoha. Kegiatan berjalan dengan lancar dan semoga materi yang disampaikan oleh Bapak Ketua dapat diterima dan menjadi amal jariah bagi beliau serta yang mendengarkan dapat lebih memahami tentang aturan perkawinan sesuai hukum yang berlaku dan dampak dari pernikahan anak.

(TDY)