Bertepatan pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023, perwakilan Kantor Urusan Agama Kecamatan Berbek melakukan Koordinasi tentang Pelayanan Sidang Terpadu yang merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan bersama dan terkordinasi. Kegiatan ini dilaksanakan antara Pengadilan Agama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kemenag Kabupaten Nganjuk atau Kantur Urusan Agama Kecamatan Ngetos serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Berbek. Dalam hal Pelayanan Masyarakat untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama dan isbat nikah sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.
Dengan demikian Sidang Terpadu merupakan bentuk pelayanan integratif dari tiga lembaga yaitu PA Nganjuk, Kemenag Kabupaten Nganjuk dan Dinas Dukcapil Kabupaten Nganjuk. Jenis Perkara yang disidangkan dalam Sidang Terpadu adalah pengesahan nikah bagi pasangan suami istri yang telah menikah, namun belum memiliki Kutipan Akta Nikah. Pelayanan Sidang Terpadu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang keliling Pengadilan Agama/Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
Dalam rangka pemantapan pelaksanaan Sidang Terpadu tahun 2023 dilaksanakan kegiatan koordinasi bertempat di Ruang Panitera Pengadilan Agama Nganjuk. Hadir dalam kegiatan koordinasi tersebut Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Permohonan serta perwakilan KUA Kecamatan Brebek. Sementara itu pihak Kecamatan Ngetos dan Kecamatan Brebek sebagai tuan rumah pelaksanaan pelayanan sidang terpadu menyatakan sangat apresiatif dan menyambut positif program layanan sidang terpadu ini. Dukungan dan kesiapan serupa juga disampaikan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk. Semoga dengan adanya kegiatan koordinasi ini acara akan berjalan lancar dan masyarakat mendapatkan hak mereka serta puas dengan pelayanan kita. (IR)