Senin (04/03/2024) Bertempat di Ruang Media Center, pegawai Pengadilan Agama Jombang mengikuti Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diselengarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Webinar tersebut menghadirkan narasumber Ibu Anna Devi dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Webinar dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Lagu Hymne Mahkamah Agung. Webinar kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pandan, Bapak Mirwan, S.H.I., M.H serta dilanjutkan pembacaan doa oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangko, Bapak Dr Salman, S.H.I., M.H.
Webinar dilanjutkan dengan pemberian sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI Bapak Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu upaya dari Ditjen Badilag dalam mendukung salah program prioritas Badilag dalam hal penguatan integritas dan penguatan kelembagaan sehingga dapat berjalan dengan baik. Seperti diketahui, Ditjen Badilag menjadi penyumbang terbanyak satuan kerja di Lingkungan Mahkamah Agung RIyang meraih predikat Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Disampaikan pula, dalam unit pengendalian gratifikasi memiliki 4 program. Program yang dimaksud terdiri dari, No Propery yang artinya tidak ada suap; No Feedback yang mempunyai arti tidak boleh ada komisi atau tanda terima barang atau dalam bentuk lainnya dari pemberian layanan; No Gift yang mempunyai arti tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;dan No Luxorious Hospital yang artinya tidak boleh ada layanan yang berlebihan. Lebih lanjut, turut dipaparkan bagaimana setiap satuan kerja dapat memahami berbagai hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi baik itu berkaitan dengan hal yang berkaitan dengan tindakan represif, perbaikan dan perubahan sistem tata kelola dan kampanye anti korupsi. Hal tersebut dilaksanakan dengan tujuan menyamakan persepsi dan arah di Lingkungan Peradilan Agama sebagai bentuk membersihkan lembaga yang mengarah kepada peningkatan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan serta pemberian layanan hukum dan keadilan yang berkeadilan dan berkemanfaatan.
Sebagai bentuk implementasi dari adanya hal tersebut, Ditjen Badilag dalam hal ini telah mempunyai 3 program yang telah terlaksana dengan baik. Salah satunya yakni program pengawasan melalui Aplikasi Access CCTV Online (ACO) yang secara 24 jam penuh dapat diputar dan dipantau oleh Pengadilan Tinggi. ACO ini telah terpasang di 446 satuan kerja di Lingkungan Peradilan Agama yang dipasang pada titik strategis di setiap pengadilan. Titik tersebut meliputi Ruang PTSP, Ruang Tunggu Sidang, Ruang Tamu Terbuka, Ruang Kepaniteraan, Ruang Kesekretariatan, Kantin dan Mushola. Dengan terpasanganya kamera pengawas ini pengawasan menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan setiap saat karena Ditjen Badilag tidak harus turun ke lapangan secara langsung dalam melakukan pengawasan, sehingga juga berdampak pada penghematan anggaran. Kedua Ditjen Badilag memiliki layanan Whatsapp pengaduan yang telah ditempatkan pada beberapa sudut pengadilan yang terlihat oleh masyarakat. Masyarakat dapat secara langsung menyampaikan keluhan secara langsung ke Ditjen Badilag. Yang terakhir, Ditjen Badilag memiliki program pemakaian Kalung Identitas (id card) yang dapat membedakan para pihak sehingga dapat meminimalisir adanya calo atau pihak yang tidak berkepentingan untuk datang ke Pengadilan. Hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk antisipasi terjadinya perbuatan perbuatan yangmengatasnamakan pengadilan untuk mendapatkan keuntungan pribadi serta terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Webinar dilanjutkan dengan penyampaian materioleh Ibu Anna Devi dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Pada webinar tersebut dipandu langsung olehmoderator yakni Bapak Dr. Sultan, S.Ag., SH, MH, selaku Kepala Sub Direktorat Mutasi Hakim. Narasumber memaparkan tugas KPK dalam UU No. 19 Tahun 2019 Pasal 6, salah satunya adalah tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi. Indeks integritas nasional dari tindakan korupsi adalah 74,4. Skor SPI KPK 74,9. Setelah penyampaian materi dari narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh perserta kepada narasumber. (rf_pajbg)