PA Situbondo Kembali Laksanakan Eksekusi Dengan Damai
PA Situbondo Kembali Laksanakan Eksekusi Dengan Damai
Tanggal Rilis Berita : 02 Januari 2023, Pukul 16:10 WIB, Telah dilihat 1825 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Pada Hari Jumat, 30 Desember 2022  Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. bersama Jurusita beserta jajaran aparatur Pengadilan Agama Situbondo telah melaksanakan eksekusi dalam perkara gugatan ekonomi syariah. Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor: 4/Pdt.G.S/2021/PA.Sit tanggal 18 November 2021. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama Situbondo.

WhatsApp Image 2023 01 02 at 12.01.01

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini, selain aparatur Pengadilan Agama Situbondo, hadir pula Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan kesepakatan para pihak dihadapan Ketua Pengadilan Agama Situbondo pada 28 Desember 2022. Kesepakatan tersebut antara lain pemohon eksekusi telah sepakat bahwa kewajiban termohon telah diterima oleh pemohon. Pihak termohon eksekusi telah dibebaskan dari segala tanggungan kewajiban kepada pihak pemohon eksekusi.

WhatsApp Image 2023 01 02 at 12.01.00

Pelaksanaan eksekusi tersebut berakhir dengan dibacakannya berita acara dan dimengerti oleh masing-masing pihak. Pemohon eksekusi juga menandatangani berita acara eksekusi, disertai dengan tanda tangan Panitera, saksi-saksi dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama Situbondo. Pelaksanaan Eksekusi tersebut berjalan lancar dan berkahir secara damai.