KETUA PA KOTA MADIUN NUR CHOTIMAH, S.H.I., M.A. MENGIKUTI REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022 SECARA VIRTUAL
KETUA PA KOTA MADIUN NUR CHOTIMAH, S.H.I., M.A. MENGIKUTI REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022 SECARA VIRTUAL
Tanggal Rilis Berita : 03 Januari 2023, Pukul 16:11 WIB, Telah dilihat 1668 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Madiun

KETUA PA KOTA MADIUN NUR CHOTIMAH, S.H.I., M.A. MENGIKUTI REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022 SECARA VIRTUAL

ig22-57406fc3-09e6-4636-b74f-7a420069efc4-min.jpg

Ketua PA Kota Madiun Nur Chotimah, S.H.I., M.A. mengikuti Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2022 secara virtual pada Selasa (3/1/2023). Refleksi akhir tahun 2022 Mahkamah Agung RI tersebut disiarkan langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia dengan mengusung tema “Integritas Tangguh Kepercayaan Publik Tumbuh”

ig22-eba1e920-5795-4e24-ba7a-1795be58fb22-min.jpg

 

Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa sedianya kegiatan refleksi dilaksanakan diakhir tahun 2022 akan tetapi karena kesibukan para Pimpinan Mahkamah Agung dalam penyelesaian perkara maka diadakan diawal tahun 2023 sehingga bukan refleksi akhir tahun namun Refleksi Kinerja Mahakamah Agung RI tahun 2022.

Dalam refleksi kinerja tahun 2022 ini Ketua Mahkamah Agung memaparkan bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur selama tahun 2022 Mahkamah Agung telah menerbitkan 9 (sembilan) regulasi dalam bentuk PERMA sebagai berikut:

  1. Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada korban Tindak Pidana;
  2. Perma Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi;
  3. Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara elektronik;
  4. Perma Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan Keempat atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
  5. Perma Nomor 5 Tahun 2022 tentang administrasi pengelolaan Hibah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada Di Bawahnya;
  6. Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan Upaya Hukum dan persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara elektronik
  7. Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik;
  8. Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturab Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik
  9. Perma Nomor 9 Tahun 2022 tentang peruabahan Kelima atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
ig22-f9d5df59-970e-4e0a-a6fd-20da44d63ce0-min.jpg

“Sistem peradilan elektronik tidak bisa terlepas dari adanya proses digitalisasi pada berkas pidana secara elektronik mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga tingkat pemeriksaan di Pengadilan. Maka bertepatan dengan HUT Mahkamah Agung KE-77 Tahun pada 19 Agustus 2022, Mahakamah Agung meluncurkan aplikasi e-BERPADU atau Elektronik Berkas Pidan a Terpadu yang memilik 6 fitur layanan.”, imbuh Ketua Mahkamah Agung.

Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung menyampaikan capaian kinerja di bidang penanganan perkara tahun 2022, sebagai berikut: Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung tahun 2022 meningkat sebesar 47,57% dari sebelumnya sebanyak 19.209 menjadi 28.347 perkara sehingga jumlah beban perkara tahun 2022 dari jumlah perkara masuk ditambah sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara adalah 28.522 perkara. Per 29 Desember 2022 Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 28.371 perkara atau sebesar 99,47%. Rasio Produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,47% dan meningkat 1,7% dari tahun 2021.

Sampai dengan 30 Desember 2022 untuk perkara perdata di lingkungan peradilan umum, jumlah permohonan eksekusi perkara perdata yang diajukan tahun 2022 sebanyak 3.500 permohonan dan senamyak 1168 permohonan dicabut, non eksekutable sebanyak 89 perkara dan sudah dilaksanakan sebanayk 1.732 perkara sehingga presentase permohonan di tahun 2022 sebesar 49,48%. Sedangkan perkara perdata agama di lingkungan Peradilan Agama permohonan eksekusi yang diajukan pada tahun 2022 sebanyak 535 permohonan, 83 permohonan dicabut, 32 non eksekutable dan yang dilaksanakan sebanayk 87 perkara dengan presentase jumlah permohonan di tahun 2022 sebesar 16,26%.

“Adapun capaian bidang Kesekretariatan selama tahun 2022 yakni: ke-10 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas kinerja laporan keuangan Mahkamah Agung, Juara 1 Kategoti Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kelompok Kementerian Lembaga dari Kemenkeu RI bidang pengelolaan asset dan lelang. Capaian tersebut tidak lepas dari peran teknologi yang terus berkembang dengan diubangunnya berbagai aplikasi diataranya: aplikasi e-BIMA, Ee-SADEWA, e-PRIMA. Kemudian di bidang Transparasi dan akuntabilitas dalam layanan public tahun 2022 Mahkamah Agung telah memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik sebagai lembaga yang informative dengan nilai 97,13. Dibidang Kepegawaian Mahkamah Agung memperoleh penghargaan BKN Award tahun 2022 atas capaian dalam Penilaian Kompetensi. Dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya secara konsisten terus berupaya perubahan dan perbaikan budaya kerja dalan pelayanan publik.”, ungkap Ketua Mahkamah Agung.

Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. menutup Refleksi kinerja tahun 2022 dengan harapan semoga di tahun 2023 ini dapat membawa kemajuan, kesuksesan dan kebahagiaan.