Perkara Eksekusi Damai di Pengadilan Agama Jombang
Perkara Eksekusi Damai di Pengadilan Agama Jombang
Tanggal Rilis Berita : 04 Januari 2023, Pukul 15:09 WIB, Telah dilihat 118 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Rabu, 4 Januari 2023. Bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Jombang telah berjalan eksekusi damai atas perkara nomor 04/Pdt.Eks/2022/PA.Jbg. Dalam eksekusi tersebut, hadir Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Serta turut disaksikan oleh 2 orang saksi yang bernama Drs. Mashudi dan Amma Anisati. Kedua saksi tersebut adalah pegawai pada Pengadilan Agama Jombang.

Hasil eksekusi damai tersebut, Termohon Eksekusi menerima penawaran pihak Pemohon Eksekusi. Adapun isi dari penawaran tersebut adalah bahwa Pemohon Eksekusi akan membeli obyek sengketa dan akan menempatinya dengan harga Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah). Obyek sengketa tesebut merupakan bagian Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi sehingga masing-masing mendapat separuhnya.

Whats-App-Image-2023-01-04-at-09-56-15-censored-1

Pelaksanaan eksekusi kali ini berjalan lancar. Antara Pemohon Eksekusi dengan Termohon Eksekusi terselesaikan dengan baik setelah eksekusi damai dilaksanakan. Dan para pihak juga telah menyerahkan masing-masing hak antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Keberhasilan pelaksanaan eksekusi damai tersebut disambut baik oleh Ketua Pengadilan Agama Jombang, Drs. Ihsan Halik, S.H., M.H. Eksekusi damai merupakan hal yang baik. Sebab bisa menjadi indikator bahwa Pengadilan Agama Jombang berhasil memberikan pelayanan hukum yang nyata kepada masyarakat dengan aman dan damai. Pengadilan Agama Jombang juga telah berhasil memberikan pelayanan hukum yang nyata kepada masyarakat, dan membantu masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya. (hk)