Bojonegoro – Dispensasi Kawin adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Hal tersebut menjelaskan bahwa seseorang boleh menikah di luar ketentuan itu jika dan hanya jika keadaan “menghendaki” dan tidak ada pilihan lain (ultimatum remedium). Sementara itu, Permohonan Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro yang dimohonkan melalui Pengadilan Agama Bojonegoro mengalami penurunan pada tahun 2022. Pada tahun 2021 terdapat sebanyak 608 permohonan diska, sedangkan di tahun 2022 menurun sebanyak 532 permohonan diska. Dengan adanya penurunan dispensasi dapat menjadi awal yang baik bagi pencegahan perkawinan pada anak.
Panitera PA Bojonegoro, Drs. Solikin, S.H., M.H. berpendapat jika salah satu penyebab turunnya angka diska di Kabupaten Bojonegoro disebabkan oleh tingkat pendidikan yang sudah tinggi. Selain itu, pasca Covid-19 anak-anak sudah beraktivitas kembali di bangku sekolah masing-masing. "Sudah tidak banyak di rumah karena Covid-19 usai. Maka dengan turunnya angka Diska karena sudah sekolah lagi dan memberi petunjuk bahwa hanya dengan sekolah, kasus diska akan menurun," ungkap Drs. Solikin, S.H., M.H.
Lanjut Drs. Solikin, S.H., M.H., dari total 532 angka Diska di tahun 2022 terkait rincian pengajuannya. Apabila di klarifikasi berdasarkan tingkat pendidikan yaitu tidak sekolah sebanyak 6 orang, lulusan SD sebanyak 99 orang, lulusan SMP sebanyak 297 dan lulusan SMA sebanyak 130 pengajuan. "Kalau berdasarkan usia, dibawah 15 tahun ada 14 anak dan di atas 15-19 tahun ada 518 anak. Yang belum bekerja ada 413 dan di sektor umkm ada 119 pengajuan," ulasnya. Menurutnya, hal tersebut dapat menyumbang angka kemiskinan baru di Kabupaten Bojonegoro.
Menurunnya angka diska juga tidak lepas dari peran Pengadilan Agama Bojonegoro dengan Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) yang sepakat untuk berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan pencegahan pernikahan dini dan perceraian dengan cara mengupas tuntas akar permasalahan diska. Panitera PA Bojoengoro mengapresiasi APPA yang dinilai konsisten dalam memberikan edukasi kepada publik mengenai perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara mengentas kemiskinan dan kebodohan dalam masyarakat dan melibatkan pemerintah untuk pemberian beasiswa kepada anak-anak supaya bisa melanjutkan pendidikannya. Diharapkan, angka diska akan semakin menurun setiap tahunnya dan pernikahan dini dapat dicegah. Sumber: blok bojonegoro (Tim Website PA Bojonegoro).