PA Kabupaten Malang Ikuti Rapat Pelaksanaan Inventarisasi Aset BMN
PA Kabupaten Malang Ikuti Rapat Pelaksanaan Inventarisasi Aset BMN
Tanggal Rilis Berita : 09 Juni 2022, Pukul 12:33 WIB, Telah dilihat 1065 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Kamis, 09 Juni 2022 PA Kabupaten Malang mememuhi undangan dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI berdasar surat no 333/BUA.4/PL.09/6/2022 untuk mengikuti rapat secara virtual melalui Zoom Meeting  tentang Pelaksanaan Inventarisasi Aset BMN. Acara ini diikuti oleh Maulana Musa Sugi Alam, S.H. ? Sekretaris PA Kabupaten Malang dan Buyung Tumanggor, S.Kom ? Kepala Sub. Bagian Umum dan Keuangan PA Kabupaten Malang yang bertempat di Ruang Media Centre PA Kabupaten Malang.

BUA 1

Sekretaris PA Kabupaten Malang dan Sub. Bagian Umum dan Keuangan PA Kabupaten Malang mengikuti rapat inventarisasi asset BMN

Rapat secara virtual ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan dibuka oleh Muhammad Sam Umar Wiraharja, S.Kom ? Kepala Sub Bagian Pendataan pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi MA RI selaku moderator.

Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Yudi Cahyadi, S.T. ? Kepala Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi MA RI yang menyampaikan agar semua satker dapat benar-benar melakukan verifikasi terhadap barang-barang yang diajukan untuk penghapusan.

BUA 2

Sambutan Kepala Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi MA RI

Berdasarkan data yang masuk, Pengadilan yang sudah mengusulkan penghapusan terkait dengan asset yang sudah tidak digunakan yaitu sebagai berikut:

  • Aset Henti Guna sebanyak 620 satuan kerja
  • Aset Tak Berwujud sebanyak 46 satuan kerja
  • Aset Tetap Renovasi dan Lainnya sebanyak 4 satuan kerja.

Acara dilanjutkan dengan materi terkait dengan tata cara penghapusan asset BMN yang berupa meubelair, gedung, bangunan, kendaraan dinas, dan asset lainnya yang disampaikan oleh Eka Andi Mardani - Arsiparis Biro Perlengkapan MA RI, Fitri Damayanti ? Bagian Penghapusan Biro Perlengkapan MA RI dan Zona Imania- Bagian Biro Perlengkapan MA RI.

BUA 3

PA Kabupaten Malang dan Sub. Bagian Umum dan Keuangan PA Kabupaten Malang menyimak materi yang diberikan

Secara umum, tata cara penghapusan Aset BMN yaitu sebagai berikut:

  1. Penjualan yang diatur dalam PMK 165/2021
  2. Pemusnahan  yang diatur dalam PMK 83/2016 
  3. Penghapusan yang diatur dalam PMK 83/2016. 

Acara dilanjutkan dengan Tanya Jawab antara peserta dan pemateri yang sekaligus mengakhiri acara rapat ini. Acara berakhir pukul 11. 45 WIB dengan harapan setelah adanya rapat ini semua satker dapat benar-benar melakukan pemilahan dan verifikasi terhadap barang-barang yang diajukan penghapusan. Selain itu juga diharapkan semua satker dapat memahami dan menerapkan alur tata cara pengahapusan asset yang benar guna upaya tertib administrasi.