Kamis, 09 Juni 2022 PA Kabupaten Malang mememuhi undangan dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI berdasar surat no 333/BUA.4/PL.09/6/2022 untuk mengikuti rapat secara virtual melalui Zoom Meeting tentang Pelaksanaan Inventarisasi Aset BMN. Acara ini diikuti oleh Maulana Musa Sugi Alam, S.H. ? Sekretaris PA Kabupaten Malang dan Buyung Tumanggor, S.Kom ? Kepala Sub. Bagian Umum dan Keuangan PA Kabupaten Malang yang bertempat di Ruang Media Centre PA Kabupaten Malang.
Sekretaris PA Kabupaten Malang dan Sub. Bagian Umum dan Keuangan PA Kabupaten Malang mengikuti rapat inventarisasi asset BMN
Rapat secara virtual ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan dibuka oleh Muhammad Sam Umar Wiraharja, S.Kom ? Kepala Sub Bagian Pendataan pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi MA RI selaku moderator.
Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Yudi Cahyadi, S.T. ? Kepala Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi MA RI yang menyampaikan agar semua satker dapat benar-benar melakukan verifikasi terhadap barang-barang yang diajukan untuk penghapusan.
Sambutan Kepala Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi MA RI
Berdasarkan data yang masuk, Pengadilan yang sudah mengusulkan penghapusan terkait dengan asset yang sudah tidak digunakan yaitu sebagai berikut:
Acara dilanjutkan dengan materi terkait dengan tata cara penghapusan asset BMN yang berupa meubelair, gedung, bangunan, kendaraan dinas, dan asset lainnya yang disampaikan oleh Eka Andi Mardani - Arsiparis Biro Perlengkapan MA RI, Fitri Damayanti ? Bagian Penghapusan Biro Perlengkapan MA RI dan Zona Imania- Bagian Biro Perlengkapan MA RI.
PA Kabupaten Malang dan Sub. Bagian Umum dan Keuangan PA Kabupaten Malang menyimak materi yang diberikan
Secara umum, tata cara penghapusan Aset BMN yaitu sebagai berikut:
Acara dilanjutkan dengan Tanya Jawab antara peserta dan pemateri yang sekaligus mengakhiri acara rapat ini. Acara berakhir pukul 11. 45 WIB dengan harapan setelah adanya rapat ini semua satker dapat benar-benar melakukan pemilahan dan verifikasi terhadap barang-barang yang diajukan penghapusan. Selain itu juga diharapkan semua satker dapat memahami dan menerapkan alur tata cara pengahapusan asset yang benar guna upaya tertib administrasi.