Pacitan, 27 Januari 2023. Dalam beberapa tahun terakhir ini, mulai dikembangkan terobosan untuk penyelenggaraan persidangan, khususnya oleh pengadilan-pengadilan di lingkungan Badan Peradilan Agama, dengan menyelenggarakan persidangan di luar gedung pengadilan atau yang biasa disebut sidang keliling. Sidang keliling merupakan salah satu program kerja pengadilan agama yang bertujaun untuk memberikan kemudahan akses kepada pencari keadilan, dimana tujuan ini sejalan dengan agenda besar Mahkamah Agung RI dan Dirjen Badilag dalam menciptakan kondisi dimana masyarakat dapat mengakses keadilan dengan mudah dan menyalurkan haknya atas keadilan sesuai dengan semboyan justice for all (keadilan untuk semua).
Pada tahun 2023 ini, Pengadilan Agama Pacitan secara perdana melaksanakan kegiatan sidang keliling yang bertempat di Desa Gembong Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan, yang berjarak sekitar 14.5 km dari kantor Pengadilan Agama Pacitan. Adapun perkara yang disidangkan di luar gedung pengadilan (sidang keliling) ini ada sebanyak 38 perkara yang terdiri dari perkara cerai gugat, cerai talak, dan dispensasi kawin. Terdapat dua ruang sidang, dimana majelis hakim pada ruang sidang 1 diketuai oleh Bapak Drs. Miswan, S.H., M.H., dan Bapak Agus Salim, S.Ag., M.SI. & Bapak H. Mohammad Aghfar Musyaddad, S.H. sebagai hakim anggota. Di sisi lain, ruang sidang 2 digunakan untuk sidang perkara permohonan dengan hakim tunggal Ibu Dra. Nur Habibah.
Pengadilan Agama Pacitan tak henti-hentinya melakukan perbaikan serta peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat terutama dalam mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan Pasal 3 PERMA RI No 01 Tahun 2014. Oleh karenanya, sidang kali ini menjadi spesial karena di samping melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan, Pengadilan Agama Pacitan juga sekaligus memberikan akta cerai yang langsung dicetak ditempat dan langsung diserahkan kepada para pihak bagi perkara cerai yang putus, salinan penetapan untuk perkara dispensasi kawin, termasuk juga penyerahan biaya sisa panjar perkara.
Dalam kesempatan sidang keliling kali ini, dilaksanakan pula penyuluhan hukum bagi masyarakat para pencari keadilan yang hadir di balai desa Gembong tersebut, sebelum acara sidang dilakukan yakni sekitar pukul 08.00 WIB, dan Ibu Dra. Nur Habibah sebagai pemateri. Penyuluhan hukum pada acara ini lebih menekankan pada penyampaian informasi inovasi serta pengenalan produk-produk yang dikembangkan di Pengadilan Agama Pacitan yang saat ini dengan mudah dapat diakses melalui aplikasi android MALL PA PACITAN yang sebelumnya telah diluncurkan oleh Ketua PTA Surabaya pada akhir tahun 2022. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan seluruh layanan di Pengadilan Agama Pacitan dengan mudah dan cepat.