img-logo img-logo
Kenaikan Tingkat Keberhasilan Mediasi Pada Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Tahun 2022
Kenaikan Tingkat Keberhasilan Mediasi Pada Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Tahun 2022
Tanggal Rilis Berita : 30 Januari 2023, Pukul 14:06 WIB, Telah dilihat 337 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Pada tahun 2022 yang lalu perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun yang menempuh proses perdamaian melalui mediasi sebanyak 247 perkara. Dari jumlah tersebut perkara yang dilaporkan berhasil dengan pencabutan perkara dan berhasil sebagian sebanyak 106 perkara atau jika diprosentasikan sebesar 42,9 %. Jika dibandingkan dengan data tahun sebelumnya mengalamani kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 4,1 %. Berdasarkan data tahun 2021 perkara yang dimediasi sebanyak 229 perkara dengan tingkat keberhasilan sebesar 38,8% atau sebanyak 89 perkara saja.

40059bee 2ebd 4c02 b992 292ed4113426


Salah satu program prioritas Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2022 adalah optimalisasi mediasi. Dengan terjadinya kenaikan tingkat keberhasilan mediasi yang cukup signifikan pada Pengadilan Agama Kabupaten Madiun di tahun 2022 yang lalu menjadi bukti nyata bahwa Pengadilan Agama Kabupaten Madiun sangat mendukung program prioritas tersebut dan bukan sekedar retorika semata. Pada tahun 2022 lalu mendapatkan penghargaan peringkat 4 Mediasi secara Nasional dalam keberhasilan mediasi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI.