Pelayanan Sidang Terpadu merupakan bentuk pelayanan integratif dari tiga lembaga yaitu Pengadilan Agama Nganjuk, Kemenag Nganjuk dan Dinas Dukcapil. Demi terlaksananya sidang terpadu yang terkoordinasi dan berjalan lancar nantinya, Ketua Pengadilan Agama Nganjuk (ABDUL HAKIM, S.Ag., S.H., M.H.,) beserta Panitera (Drs. MUHAMAD SOLIKHAN, M.H.), dan Sekretaris Pengadilan Agama Nganjuk (DYAH PUSPITA SUNINGRUM, S.H., M.H.) melaksanakan silaturahmi dan koordinasi dengan Dinas Dukcapil.
Jenis Perkara yang disidangkan dalam Sidang Pelayanan terpadu adalah pengesahan nikah bagi pasangan suami istri yang telah menikah, namun belum memiliki Kutipan Akta Nikah. Pada tahun 2022 ini Pengadilan Agama Nganjuk mendapatkan alokasi anggaran dari negara untuk kegiatan sidang terpadu. Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari penggunaan alokasi anggaran tersebut dan juga sebagai bentuk implementasi peningkatan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan.
Semoga dengan adanya koordinasi ini pelayanan pelaksanaan sidang terpadu dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat dan keberkahan nantinya. Aamiin.
Salam CERDAS!!!