PA BANGKALAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA PERCERAIAN
PA BANGKALAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA PERCERAIAN
Tanggal Rilis Berita : 06 Februari 2023, Pukul 10:36 WIB, Telah dilihat 14221 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bangkalan

Bangkalan – Pada Jumat (3/02/2023), Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara perceraian dengan nomor perkara 1575/Pdt.G/2022/PA.Bkl. Pemeriksaan setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim agar dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pada objek-objek yang berada pada 2 kelurahan sekaligus, yakni Kelurahan Demangan dan Kelurahan Pejagan.

2

Pada pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pemeriksaan terhadap 1 objek rumah beserta isi dan 1 objek rumah toko (ruko) beserta isi. Objek rumah berada pada Kelurahan Demangan. Sedangkan ruko berada pada Kelurahan Pejagan. Kegiatan yang dimulai di Kelurahan Demangan dan diakhiri di Kelurahan Pejagan ini dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB.

3

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Bapak Drs. Ainurrofiq ZA, Ibu Nurul Laily, S.Ag., dan Ibu Hapsah, S.H.I selaku Hakim serta dibantu Ibu Luluk Kurrotul Ain, S.Ag. selaku Panitera Pengganti. Dalam kesempatan ini, turut hadir pula tim kuasa hukum penggugat, tim kuasa hukum tergugat, Kepala Kelurahan Demangan dan Pejagan, serta beberapa Perangkat Kelurahan Demangan dan Pejagan. Kegiatan Pemeriksaan Setempat berlangsung lancar dan aman tanpa adanya kericuhan. (sn)