Senin (06/02/23), bertempat di Aula Pengadilan Agama Surabaya pada pukul 08.00 WIB - 08.30 WIB , seluruh pegawai Pengadilan Agama Surabaya melaksanakan kegiatan Apel Pagi. Apel pagi dibuka dengan pembacaan 8 Nilai Mahkamah Agung serta 10 Budaya Malu, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Mars PA Surabaya bersama-sama. Apel pagi kali ini bertugas sebagai pemimpin apel yakni Faris Achmad Ibrahim, S.Hi. , PPNPN PA Surabaya dan Ketua Pengadilan Agama Surabaya, bapak Drs. H. Samarul Falah, M.H., sebagai pembina apel.
Dalam amanahnya beliau memperingatkan agar seluruh aparatur PA Surabaya untuk menginternalisasi PERMA No. 6,7,8,9 tentang kedisiplinan, pengawasan dan whistle blowing. “Bekerja untuk atasan itu baik, tetapi alangkah lebih baik bekerja untuk mendapatkan ridho Ilahi”, tambah beliau. Beliau juga menegaskan agar kedisplinan pegawai harus ditingkatkan terkait dengan adanya perubahan jam kerja di lingkungan Pengadilan Agama Surabaya.
Pada kesempatan yang sama beliau memaparkan bahwa PA Surabaya telah membuat addendum dengan Pemerintah Kota Surabaya mengenai Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian. Hak Anak dan Perempuan merupakan fundamental keberlangsungan bangsa, dengan mendukung program tersebut maka bisa meminimalisir angka kemiskinan dan pengangguran serta dapat memberi kesempatan anak untuk tetap bersekolah setelah orang tuanya bercerai. Beliau meminta kepada seluruh hakim untuk memberikan jaminan terpenuhinya Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian. “Mari kita laksanakan program ini dengan sungguh - sungguh dengan dukungan penuh dari Dirjen Badilag. Kita buktikan PA Surabaya bisa menjalankan program tersebut sampai skala kelurahan melalui upaya kita bekerja sama dengan Pemkot Surabaya”, tutupnya