Dukung Program Sadarkum Melalui Penyuluhan Hukum
Dukung Program Sadarkum Melalui Penyuluhan Hukum
Tanggal Rilis Berita : 14 Juni 2022, Pukul 15:50 WIB, Telah dilihat 310 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Selasa, (14/06/2022), Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan Penyuluhan Hukum yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Malang di Kantor Kelurahan Cepokomulyo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. Penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang ? Dra. Enik Faridaturrohmah,M.H., Dispendukcapil  Kabupaten Malang - Dyah Kusuma Hastuti, S.H., dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang- Wira Santiani, S.IT., M.Hum.

<img src="https://i.ibb.co/wN7GLdT/Penyuluhan.jpg" alt="Penyuluhan" border="0">

Penyampaian Materi oleh Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini secara rutin diselenggarakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Malang. Masyarakat sekitar antusias menyimak dan mengikuti materi yang diberikan oleh narasumber. 

Narasumber dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang menyampaikan beberapa hal terkait dengan perkara ? perkara di Pengadilan Agama yakni Dispensasi Kawin, Perceraian, Itsbat Nikah, Gugat Waris dan lain- lain. Selain itu beliau juga menyampaikan dampak pernikahan dini pada masyarakat agar masyarakat mampu mencegah terjadinya pernikahan dini karena pernikahan dini berpotensi menimbulkan banyak masalah di masyarakat. Beliau juga menyampaikan prosedur-prosedur dalam mengajukan perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.

 

<img src="https://i.ibb.co/L9f0ZRh/Penyuluhan-2.jpg" alt="Penyuluhan 2" border="0">

Peserta penyuluhan hukum saat menyanyikan lagu Indonesia Raya

Penyuluhan tersebut merupakan bentuk pengabdian Pengadilan Agama Kabupaten Malang kepada masyarakat sekitar agar lebih terbuka pemikirannya terutama mengenai hukum-hukum yang ada serta dampak terjadinya perkawinan dini. Semoga penyuluhan hukum tersebut berguna bagi masyarakat dan dapat dilaksanakan kembali di desa-desa lain yang belum pernah mendapatkan penyuluhan hukum.