BANG JOKER Joss : “Bersama Berkoordinasi Untuk Kemajuan Pelayanan Pada Masyarakat”
BANG JOKER Joss : “Bersama Berkoordinasi Untuk Kemajuan Pelayanan Pada Masyarakat”
Tanggal Rilis Berita : 15 Februari 2023, Pukul 20:18 WIB, Telah dilihat 2136 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Sesuai dengan surat undangan Ketua Koordinator nomor : W13-A1/1548/HM.01/2/2023 tanggal 10 Februari 2023 diselenggarakan rapat koordinator Pengadilan Agama Se wilayah Koordinator Surabaya. Selasa, 14 Februari 2023 pukul 13.00 wib bertempat di ruang Rapat Pengadilan Agama (PA) Mojokerto dilaksanakan rapat koordinator wilayah Surabaya. Acara yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja wilayah Surabaya, yaitu : PA Surabaya, PA Jombang, PA Sidoarjo, PA Bawean, PA Gresik dan tuan rumah PA Mojokerto. Hadir dalam rapat sesuai dengan undangan ketua Koordinator bapak Drs.H.Samarul Falah,M.H adalah Ketua, Panitera dan Sekretaris masing-masing satuan kerja.

Rakoord-Mojokerto2

Rapat koordinasi kali ini menyampaikan hasil rapat koordinasi sehari sebelumnya dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang membahas berbagai hal teknis. Diantaranya tentang persiapan pelantikan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada awal Maret 2023. Kemudian persiapan dan kesiapan satuan kerja terutama satker coordinator Surabaya dengan kedatangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu juga di sampaikan tentang daftar inventaris masalah bagian kepaniteraan dan Kesekretariatan untuk ditindak lanjuti dan di bahas dalam rapat.

Rakoord-Mojokerto3

Satuan kerja koordinator Surabaya yang tergabung dengan singkatan BANG JOKER dalam rapat juga dibahas tentang regulasi dan peraturan terbaru untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat yaitu PERMA 7 2022. Berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. PERMA ini secara resmi mulai diundangkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 10 Oktober 2022. Dengan menyiapkan instrument atau formular untuk implementasi jika terdapat perkara masuk sesuai dengan PERMA 7 tersebut. Kemudian rapat juga diisi dengan tanya jawab, sharing tentang berbagai hal lainnya, peningkatan SDM, peningkatan inovasi layanan, penyampaian panggilan tabayun, biaya proses dan pengadministrasian PNBP. Diharapkan jangan sampai ada permasalahan teknis yang menghambat pelayanan pada masyarakat baik internal satuan kerja atau yang berhubungan dengan eksternal. (rb)