Mahkamah Agung RI mengadakan sosialisasi secara online perihal Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik, pada Senin (20/2). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda, dan staf PTSP dari seluruh satuan kerja yang berada dibawah Mahkamah Agung. Pada kesempatan tersebut Pengadilan Agama Bondowoso, diwakili oleh Drs. H. Mahdi, S.H., M.H., selaku Ketua, Fahruddin, S.Ag., M.H., selaku wakil ketua, serta Tri Anita Budi Utama, S.H., selaku perwakilan dari Panitera Muda. Sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. secara resmi membuka kegiatan sosialisasi pada pukul 10.15.
Hakim Agung, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. menyampaikan materi sosialisasi perihal Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik. “Adanya pembaharuan peraturan tersebut dapat memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan dalam mendaftarkan perkara”, ujar Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung tersebut. Beliau menyebutkan dalam materinya ada beberapa kemudahan yang akan timbul dengan adanya pembaharuan peraturan tersebut, yaitu:
- Menghemat waktu karena tidak perlu lagi ke Pengadilan
- Dapat mendaftar kapanpun dan dimanapun
- Biaya lebih ringan (panjar dan operasional)
- Administrasi perkara berbasis Paperless
- Proses pemanggilan /pemberitahuan lebih cepat dan lebih sederhana
- Tidak diperlukan lagi prosedur delegasi bagi pihak yang berada di luar yurisdiksi
Dengan adanya pembaharuan peraturan tersebut diharapkan dapat mendukung prioritas pemerintah dalam upaya peningkatan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Sehingga, tercapainya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dengan memanfaatkan teknologi untuk mendukung seluruh proses kerja peradilan.