Rabu, 23 Februari 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan penyuluhan hukum di Kantor Desa Kaliasri, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 180/132/35.07.013/2023 tentang Bantuan Narasumber Kegiatan Penyuluhan Hukum.
Wakil Ketua PA Kab. Malang beri penyuluhan di desa Kaliasri, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Malang dan dihadiri oleh Pengadilan Agama, Sekretaris Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malang, Kepala BNN, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kab. Malang, Camat dan Kepala Desa. Wakil Ketua PA Kab. Malang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, menyampaikan materi terkait dampak dari perkawinan dini. Dalam kegiatan tersebut, beliau juga menyampaikan bahwa PA Kab. Malang turut mencegah perkawinan anak di Kabupaten Malang dengan bekerja sama dengan instansi terkait.
PA Kab. Malang sendiri melakukan upaya untuk menekan angka dispensasi kawin dengan bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang. Pihak yang mengajukan dispensasi kawin akan diarahkan ke pojok konseling yang ada di PA Kab. Malang terlebih dahulu untuk melakukan konseling dengan psikolog. Anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan dinilai apakah anak tersebut sudah siap atau belum secara mental untuk menghadapi pernikahan. Selain itu anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan diberikan pembinaan seputar pernikahan dengan tujuan jika memang tetap ingin melakukan pernikahan dini maka anak tersebut sudah memahami sikap-sikap atau langkah-langkah yang harus diambil dalam dunia pernikahan.
Masyarakat Desa Kaliasri, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum
Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan secara rutin dari satu Desa ke Desa lainnya dan merupakan salah satu bentuk pengabdian PA Kab. Malang kepada masyarakat. PA Kab. Malang terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta salah satu bentuk kerjasama PA Kab. Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Semoga penyuluhan tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat dan kedepannya dapat dilaksanakan kegiatan bermanfaat seperti ini kembali.