Badan Peradilan Agama MA RI Mengadakan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas
Badan Peradilan Agama MA RI Mengadakan  Evaluasi Pembangunan Zona Integritas
Tanggal Rilis Berita : 02 Maret 2023, Pukul 11:49 WIB, Telah dilihat 3323 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Menindak lanjuti surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 04 tahun 2023, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengadakan bimbingan dan sosialisasi Pembangunan Zona Integritas. Sesuai undangan nomor 716/DjA/OT.00/2/2023 tanggal 27 Februari 2023, acara yang dilaksanakan Kamis, 2 Maret 2023 melalui media Zoom dimulai pukul 09.00 wib s.d 12.00 wib. Undangan yang ditujukan kepada Ketua PTA, MS dan Pengadilan Agama tentunya dengan tim Pembangunan zona integritas satuan kerja masing-masing.

Sosialisasi-Z2

Pengadilan Agama Jombang hadir dalam acara sosialisasi Wakil Ketua selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas, Panitera dan Sekretaris serta coordinator area di media centre. Pengarahan awal diberikan oleh Sekretaris Dirjen BADILAG bapak Drs.Arif Hidayat,S.H,M.M. Beliau menyampaikan  bahwa tetap semangat melakukan pembangunan zona integritas di satuan kerja masing-masing, tahun ini pengusulan tidak banyak satuan kerja diharapkan banyak yang berhasil. Kemudian pemberi materi dari Auditor Pengawasan Mahkamah Agung, Ferry Taufik Ferdiansyah, S.E., Ak., CA., M.Ak., CFr.A. menyampaikan di awal bahwa ada 5 persyaratan untuk memulai upload pada aplikasi PMPZI Mahkamah Agung RI :

  1. Persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dari APIP-Bawas MA RI (Audit kinerja, Reguler, Evaluasi dll) SAKIP)/BPK 100% termasuk di dalamnya Tindaklanjut atas Pemeriksaan Hawasbid,Tim Penilai PIPK  dan Hawasda.
  2. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN 100%
  3. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN 100%
  4. Sudah melakukan pembangunan ZI menuju WBK dan atau WBBM minimal 1 (satu) tahun.
  5. Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “B” untuk satker yang diusulkan WBK dan Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “BB” untuk satker yang akan diusulkan WBBM.
Sosialisasi-Z3

Ditambahkan oleh pemateri, bahwa Pembangunan Zona Integritas merupakan keharusan yang harus dilakukan meskipun tidak diusulkan. Pada tahun 2022 lalu, TPI merekomendasikan 30 (tiga puluh) unit kerja yang telah dievaluasi dan memenuhi syarat diusulkan ke Kemenpan RB untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM dan diperoleh 20% (dua puluh persen) atau sebanyak 6 (enam) unit kerja yang ditetapkan berpredikat menuju WBK dan WBBM, dengan rincian : dari 23 (dua puluh tiga) unit kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat WBK, dtetapkan 22% (dua puluh dua persen) atau sebanyak 5 (lima) unit kerja yang berpredikat WBK dan dari 7 (tujuh) unit kerja yang diusulkan memperoleh predikat WBBM, ditetapkan 14% (tujuh persen) atau sebanyak 1 (satu) unit kerja berpredikat WBBM.

Badan Pengawasan akan melakukan pendampingan atas satuan kerja yang diusulkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung dimana tujuan pendampingan adalah diperoleh unit kerja yang memiliki tingkat keberhasilan tinggi untuk meraih Predikat WBK / WBBM. Tetap melakukan Internalisasi Program Prioritas Pembangunan ZI dan komitmen bersama seluruh pihak (aparatur peradilan) dalam program pembangunan ZI melalui pendekatan program per area pembangunan, atau pendekatan program ZI melalui beberapa program prioritas seperti program anti korupsi, program anti gratifikasi, program peningkatan kualitas layanan, program penegakan integritas.(rb)