PA Mojokerto Ikuti Sosialisasi Zona Integritas Untuk Menyongsong Gelar WBBM
PA Mojokerto Ikuti Sosialisasi Zona Integritas Untuk Menyongsong Gelar WBBM
Tanggal Rilis Berita : 02 Maret 2023, Pukul 22:47 WIB, Telah dilihat 1122 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Mojokerto

Dalam rangka pembangunan Zona Integritas untuk periode tahun 2023, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menggelar sosialisasi secara daring. Sosialisasi Zona Integritas ini digelar pada tanggal 2 Maret 2023 pukul 09.00 WIB. Turut hadir mengikuti kegiatan ini adalah seluruh satker Pengadilan Agama termasuk PA Mojokerto.

Wakil Ketua PA Mojokerto, Siti Hanifah, S.Ag., M.H., mengikuti secara daring di ruangan lobby aula kantor PA Mojokerto. Beliau didampingi oleh Sekretaris PA Mojokerto, Syamsudl Dluha, S.Kom., MHI, yang juga merupakan sekretaris koordinator ZI di PA Mojokerto. Adapun Ketua PA Mojokerto dan Panitera PA Mojokerto tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan dinas luar kantor.

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Arief Hidayat, SH, MH. Dalam sambutannya Sekretaris Ditjen Badilag menyampaikan pentingnya memahami dan menginternalisasikan nilai-nilai integritas dalam bekerja. Zona Integritas adalah merupakan salah satu perwujudan dari nilai-nilai integritas tersebut pada suatu satker.

WhatsApp Image 2023 03 02 at 18.26.02 1

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber. Selaku narasumber pada kegiatan ini adalah Ferri Taufik Ferdiansyah, SE., M.Ak., Auditor Ahli Madya dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Ferri memaparkan bahwa terdapat syarat-syarat tertentu bagi sebuah satker untuk pengusulan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Beberapa syarat di antaranya adalah prosentasi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan satker adalah 100%. Selain itu tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga harus 100%. Sedangkan bagi aparatur yang tidak wajib lapor LHKPN maka harus menggunakan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Persyaratan lain yang diperlukan adalah satker tersebut sudah melakukan pembangunan ZI menuju WBK atau WBBM minimal setahun. Terakhir adalah predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal "B" untuk satker yang diusulkan WBK. Sedangkan bagi satker yang diusulkan WBBM harus memiliki nilai SAKIP minimal "BB".

Melihat persyaratan tersebut, Wakil Ketua PA Mojokerto, Siti Hanifah, S.Ag., M.H., mengisyaratkan bahwa PA Mojokerto telah memenuhi kriteria tersebut. PA Mojokerto sendiri sudah pernah meraih gelar WBK pada tahun 2019 dan siap untuk menyongsong gelar WBBM pada tahun ini berdasarkan kriteria tersebut. "Tentu saja ini bukan suatu hal yang mudah, namun dengan kerjasama dan kekompakan kita semua PA Mojokerto siap untuk meraih gelar WBBM", pesan beliau kepada tim redaksi seusai acara.